Alhamdulilah, PNS Golongan Ini Bakal Dapat Tambahan Uang Suplemen dari Pemerintah dengan Jumlah Fantastis, Nominalnya…

inNalar.com – Pada tahun 2024 mendatang, pemerintah akan memberikan tunjangan berupa biaya untuk penambahan daya tahan tubuh kepada para PNS.

Tunjangan baru berupa biaya penambahan daya tahan tubuh ini tidak akan diberikan kepada para PNS saja, melainkan juga kepada seluruh ASN di Indonesia.

Nah, terkait tunjangan baru tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 telah mengatur anggarannya.

Baca Juga: Segera Peroleh Beasiswa untuk Jurnalis Lewat BRI Fellowship Journalism, Jangan Sampai Terlewat!

Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan bahwa anggaran biaya tunjangan suplemen akan dimasukkan ke dalam APBN 2024.

Sebenarnya, tunjangan suplemen yang diberikan kepada para PNS pada tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh para PNS.

Dengan adanya daya tahan tubuh yang kuat, diharapkan PNS dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca Juga: The Real Cinta Alam! Para Tamu Undangan Pernikahan Ini Dapat Sovenir Bibit Tanaman, Disuruh Ambil Sendiri?

Dengan adanya daya tahan tubuh yang kuat pula, diharapkan para PNS dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Adanya tunjangan suplemen bagi para PNS juga diharapkan mampu membantu PNS dalam menghadapi tantangan yang mungkin muncul tiba-tiba.

Namun, ternyata tidak semua PNS yang akan mendapatkan tunjangan suplemen ini.

Baca Juga: Cek! Tabel Gaji Single Salary Bagi PNS Saat Akan Diterapkan Kelak, Jabatan Administrasi Bisa Kantongi Rp7,5 Juta

Pernyataan ini pun disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Standar Biaya Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Amnu Fuady.

Pemerintah membuat kriteria-kriteria khusus untuk para PNS yang menerima tunjangan suplemen ini.

Sesuai dengan peraturan yang ditandatangani pada tanggal 28 April 2023, Sri Mulyani akan memberikan uang untuk pembelian suplemen.

Anggaran yang akan diberikan pemerintah kepada PNS sendiri nominalnya disesuaikan dengan masing-masing provinsi.

Namun, menurut kisarannya, pemerintah akan memberikan tunjangan suplemen kepada para PNS dengan nominal Rp18.000 hingga Rp25.000.

Itulah nominal anggaran tunjangan suplemen PNS yang nantinya pada tahun 2024 akan dicairkan.***

 

Rekomendasi