Alasan KPK dan PPATK Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi Gaji PNS Dengan Skema Single Salary, Bagaimana Hasilnya?

inNalar.com – Reformasi gaji PNS dengan sistem single salary kini tengah diuji coba pada dua instansi pemerintah terpilih meliputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporandan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kedua intansi pemerintah yang menjadi pilot project sistem gaji single salary PNS ini, yakni KPK dan PPATK, akan dievaluasi lebih lanjut oleh Kementerian PANRB.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkap bahwa pihak kementeriannya akan mengevaluasi dan menelaah impact dari penerapan skema single salary bagi PNS yang ada di lingkungan kerja KPK dan PPATK.

Baca Juga: Bergaji 3 Juta, Tertarik Daftar Lowongan PLD Kemendesa 2023? Intip Dahulu Syarat Umum yang Wajib Dipenuhi Berikut

Melansir dari skema gaji tunggal yang telah dirancang dalam Civil Apparatus Policy Brief BKN dalam paradigma UU Nomor 5 Tahun 2015, diterangkan bahwa penghasilan pegawai akan disatukan dalam satu jalur.

Jadi besaran gaji yang diterima oleh setiap pegawai pemerintahan tidak dalam bentuk pencairan secara terpisah, tetapi menjadi satu paket yang melingkupi tiga komponen besar.

Ketiga komponen penghasilan yang menjadi tolok ukur perbedaan nominal setiap pegawainya dilihat dari besaran pendapatan sesuai level jabatan.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Usia 60 Tahun, PNS Bisa Ajukan Pensiun Dini dengan Syarat Ini, Berikut Langkah-langkahnya

Selain itu, besaran gaji pegawai KPK dan PPATK dengan sistem single salary ini juga akan mempertimbangkan indeks biaya hidup dimana PNS tinggal.

Kemudian juga akan mempertimbangkan besaran tunjangan kinerja yang bakal ditetapkan nominalnya berdasarkan sistem grading evaluasi kinerja di masing-masing instansinya.

Nominal gaji yang diterima akan disesuaikan dengan beban kerja, tanggungjawab, dan besaran resiko pekerjaan yang dihadapi oleh PNS selama bertugas.

Baca Juga: Lowongan PLD Kemendesa 2023 Dibuka! Intip Jadwal Rekrutmen dan Cara Daftarnya Agar Tidak Ketinggalan

Lantas, mengapa instansi yang diujicoba sistem gaji tunggal harus memilih KPK dan PPATK?

Diungkap pula oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas terkait alasan mengapa kedua instansi tersebut diutamakan menjadi pilot project.

Menurutnya, tugas keseharian PNS KPK dan PPATK paling besar kemungkinannya untuk bersinggungan dengan integritas kinerjanya.

Dengan demikian, pihak Kementerian PANRB akan mengamati apakah ada gangguan kinerja selama penerapan skema gaji tunggal bagi pegawai di dua instansi terpilih tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa hingga kini PNS selain dua instansi tersebut masih memiliki nominal gaji yang dibedakan berdasarkan tunjangan kinerjanya.

Apabila sistem gaji tunggal ini berhasil diterapkan, diproyeksikan skema ini akan dijadikan sebagai Peraturan Pemerintahan hingga akhirnya bakal dijadikan pedoman baru bagi penggajian pegawai pemerintahan yang dipandang lebih adil secara internal maupun eksternal.

Hingga kini penerapan sistem single salary di KPK dan PPATK masih terus dalam pantauan Pemerintah dan belum ada hasil final uji coba skema gaji PNS ini.***

 

Rekomendasi