

inNalar.com – Habis sudah kesabaran, itulah yang tengah dirasakan oleh Dewi Perssik yang lagi-lagi mendapatkan hujatan serta fitnah dari haters yang sangat menyakitkan hatinya.
Setelah melakukan laporan Polisi di Polres Jakarta Selatan, kali ini Dewi Perssik melaporkan haters lainnya ke Polres Depok karena salah satu kalimat fitnah terhadap dirinya yang menyebutkan dirinya mandul.
Tagu hal itu adalah fitnah, tanpa berpikir dua kali Dewi Perssik pun akhirnya melangkahkan kakinya ke Polres Depok untuk membuat laporan polisi terhadap haters yang sudah menginjak-injak harkat dan martabatnya serta keluarga besarnya.
Baca Juga: Resep Udang Rambutan Ala Restoran Mie Bisa Dijadikan Cemilan Anak dan Bekal Sekolah
Dewi Perssik pun mengatakan jika selama ini dirinya bersikap diam. Namun, ternyata sikap diamnya selama ini pun dianggap dan ditanggapi lain oleh para haters.
Maka sebagai warga negara yang baik, Dewi Perssik pun bergegas melaporkan haters tersebut yang mengucapkan dirinya adalah mandul.
Dewi Perssik menyebut sebagai warga negara yang baik dan di negara Indonesia yang mempunyai aturan hukum, ia sebagai yang merasa terganggu dengan berita yang tidak baik atas dirinya ia berhak melaporkan ke pihak yang berwajib.
Adapun bentuk hinaan yang membuat Dewi Perssik sakit hati di antaranya adalah tentang masalah rumah tangganya, termasuk mengenai kondisinya yang belum memiliki anak kandung.
Dewi Perssik menyebut ada beberapa akun yang sudah di laporkannya ke polisi. Dewi Perssik berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporannya dan ia tidak akan mencabut laporan yang telah ia buat baik di Polres Jakarta Selatan maupun di Polres Depok.
Dewi Perssik menceritakan bahwa sang Ibunda sempat sakit drop karna hujatan yang anaknya terima, Dewi menyebutkan kalau sang Ibunda tidak meminta laporannya dicabut jadi Dewi Perssik terus memproses laporan tersebut.
Dikatakan Dewi Perssik dirinya melapor di Polres Depok karena penghinaan itu terjadi saat dirinya sedang berada di kota tersebut.
Pada lokasi yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno ini mengatakan pihakny masih mendalami laporan ini meski telah mengetahui pemilik akun tersebut.
“Kepememilikan akun haters tersebut ada di daerah Sumatera ya, masih kita dalami pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: 5 Ide Konten TikTok Menarik Tanpa Wajah yang Menarik dan Cocok Untuk Pemula
“Nanti apabila dinyatakan terbukti, pemilik akun haters tersebut dikenakan pasal 27 dan pasal 36 terkait UU ITE,” ungkap AKBP Yogen.***