

inNalar.com – Polri mulai menunjukkan komitmennya untuk ikut memerangi mafia bola di persepakbolaan Indonesia.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri saat dijumpai di Mabes Polri Jakarta pada 27 September 2023, menyebut ada 6 tersangka mafia bola di sepakbola Indonesia.
6 tersangka tersebut diduga melakukan kecurangan pengaturan skor di pertandingan resmi Liga 2 pada bulan November 2018.
Satgas anti mafia bola Polri menduga para tersangka melakukan pengaturan skor dengan tindak pidana suap.
Menariknya, dari keenam tersangka tersebut terdiri dari 4 orang berstatus dari pihak wasit sedangkan dua lainnya dari pihak klub sepakbolanya.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka,” ucap Asep saat menjelaskan.
Lebih lanjut Asep mengungkapkan jika enam tersangka itu berinisial K selaku liaison officer atau LO dan A selaku kurir pengantar uang. Kemudian, tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Apabila melihat hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, modus utama para tersangka ingin memenangkan pertandingan salah satu klub bola dengan melobi wasit.
Tersangka dari pihak klub memberikan iming-iming berupa uang kepada wasit agar pengaturan skor bisa dieksekusi saat pertandingan berlangsung.
Baca Juga: Studi Ungkap Ciri Orang Cerdas Tak Hanya Suka Begadang, Melainkan Juga Punya Kebiasaan Unik ini
“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap dengan maksud klub x menang melawan klub y,” ujar Asep saat menjelaskan modus.
Hasil lainnya dari proses penyidikan diketahui jika para pihak klub sampai rela mengeluarkan uang Rp1 Miliar guna melobi wasit di beberapa pertandingan.
“Jadi ada pengakuan bahwa mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” tutur asep.
Mengejutkannya, ternyata klub yang terlibat dalam praktik kecurangan ini masih aktif di Liga Indonesia, sedangkan wasitnya aktif hingga 2022 kemarin.
“Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” katanya.
Sementara itu diketahui jika aksi yang dilakukan pihak wasit dalam melakukan kecurangan yaitu dengan tidak mengangkat bendera saat situasi offside.
Asep menjelaskan pada penyelidikan kali ini satgas anti mafia bola juga memeriksa 15 orang saksi yang berasal dari pengawas pertandingan, pihak klub, pihak wasit, panitia penyelenggara, komisi PSSI, hingga pihak hotel.
Proses penyidikan kasus ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/151 Tahun 2023 pada tanggal 5 September 2023, informasi dugaan penyuapannya sudah diterima di bulan Juni dan laporan tipe A merupakan laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian.
Tindak pidana tersebut penyidik menyangkakan para tersangka, K dan A dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp 5 juta.
Sedangkan empat tersangka dari pihak wasit disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
6 tersangka tersebut belum dilakukan penahanan oleh Polri, salah satu alasannya karena hukumannya di bawah lima tahun.
Asep menuturkan jika pihaknya akan terus mendalami kemungkinan dugaan dari tersangka lainnya, terutama dari klub yang terlibat kecurangan. ***