Akses Jalan Sebagai Sarana Publik di Sumatera Utara Dijual dengan Harga Rp1,6 Miliar, Terdapat Kejanggalan?

inNalar.com – Jalan merupakan infrastruktur yang sangat penting dan juga mempermudah aktivitas sehari-hari salah satunya di Sumatera Utara.

Namun beda halnya dengan akses jalan yang ada di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara ini justru dijual, hal tersebut tentunya membuat publik bertanya-tanya mengenai hal tersebut.

Penjualan akses jalan yang diperuntukkan untuk publik tersebut berada di Kampung Mulyorejo Kecamatan Sunggal Sumatera utara.

Baca Juga: Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur Ini Kekayaannya Terpotong Hutang Hampir Rp500 Juta, Sisa…

Dilansir dari Ombudsman, akses jalan yang biasanya digunakan untuk masyarakat yang ada di sana ditutup oleh perusahaan PT Latexindo Toba Perkasa.

Tentunya hal tersebut membuat masyarakat yang ada di sana melakukan unjuk rasa mengenai permasalahan yang terjadi.

Diketahui bahwa jalan yang digunakan sebagai sarana publik tersebut awalnya merupakan tanah yang berasal dari wakaf digunakan untuk kepentingan umum.

Baca Juga: Ratusan Pengunjuk Rasa Yahudi Tutup Akses Grand Central di New York, Tuntut Gencatan Senjata di Gaza

Sehingga pengaspalan pun dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, tetapi akses jalan yang digunakan oleh masyarakat tersebut dijual hingga membuat masyarakat yanga da disana protes.

Penjualan jalan tersebut merupakan akses Jalan Persatuan I, perusahaan yang telah membeli akses jalan tersebut memiliki panjang hingga 300 meter dan lebarnya 4,5 meter.

Dilansir dari ANTARA, penyebab dari penjualan sarana publik tersebut dipicu adanya akses jalan yang sudah tidak terpakai sehingga dijual untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Cuma Ada 1 Kendaraan, Tapi Kekayaan Bupati di Sumatera Barat Ini Rupanya Paling Tajir se-Tanah Datar, Berapa?

Namun masih banyak masyarakat yang melewati jalan tersebut untuk mempermudah aktivitas sehari-hari dan mempersingkat waktu perjalanan.

Penjualan fasilitas publik tersebut membuat ombudsman keheranan hingga meninjau langsung ke lapangan.

Diketahui bahwa permasalahan tersebut sudah lama tetapi mencuat kembali pada tahun 2023 ini, dana yang diperoleh dari hasil penjualan sarana publik tersebut mendapatkan miliaran.

Total dana yang didapatkan atas penjualan sarana publik perupa jalan pada perusahaan swasta PT Latexindo Toba Perkasa nilainya sebesar Rp 1,6 miliar.

Bahkan surat penjualan jalan tersebut telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Deli Serdang, saat ombudsman terjun langsung ke lapangan terdapat kejanggalan.

Dilansir dari Ombudsman ketika sampai di TKP pihak camat didapat dihubungi dan tidak ada respon dari pihak tersebut.***

 

Rekomendasi