

inNalar.com – Akibat Tren Kasus Korupsi Dana Desa di pedesaan meningkat, 10 Desa ini dinobatkan sebagai desa percontohan anti korupsi
Adapun jumlah desa atau kelurahan di Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022 sebanyak 83.467.
Posisi pertama dengan jumlah desa terbanyak ada di Jawa Tengah dengan jumlah 8.562.
Posisi kedua ada di Jawa Timur sebanyak 8.496 desa. Untuk posisi ketiga, keempat dan kelimat secara berurutan ada di Aceh sebanyak 6.515, Sumatera Utara sebanyak 6.132 dan di Jawa Barat sebanyak 5.957.
Sementara Provinsi yang memiliki jumlah kelurahan paling sedikit adalah DKI Jakarta dengan total sebanyak 267.
Pada tahun 2022, Kemendes PDTT bersama lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk percontohan desa antikorupsi.
Baca Juga: Telan Dana Rp3,8 Triliun, Proyek Bendungan Mangkrak di Jateng Ini Diklaim Tertinggi Kedua di Dunia
Meski terdapat lima provinsi yang memiliki jumlah kelurahan cukup banyak di Indonesia.
Tetapi, hanya tiga provinsi yang memiliki percontohan desa antikorupsi. Provinsi tersebut ialah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Berdasarkan kerjasama antara Kemendes PDTT dengan lembaga KPK, ada 10 Percontohan Desa Antikorupsi yang terpilih.
Adapun daftar nama-nama daerah tersebut sebagai berikut:
3 diantara Desa Percontohan Anti Korupsi ada di Pulau Jawa, yaitu Banyubiru, Kab. Semarang, Jawa Tengah. Kemudian, Cibiru Wetan, Kab. Bandung, Jawa Barat, dan Sukojati, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur.
Sedangkan, 2 diantaranya ada di Pulau Sumatera, yaitu Kamang Hilla, Kab. Agam, Sumatra Barat dan Hanura, Kab. Pesawaran, Lampung.
5 desa lainnya yaitu Kutuh, Kab. Badung, Bali. Selanjutnya, Kumbang, Kab. Lombok Timur, NTB. Ada juga Detusoko Barat, Kab. Ende, NTT.
Lebih lanjut, ada Mungguk di Kab. Sekadau, Kalimantan Barat dan terakhir Pakattau, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan.
Diketahui bahwa percontohan desa antikorupsi ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya korupsi di tingkat desa, khususnya dalam penggunaan dana desa.
Berdasarkan data KPK, dari tahun 2012-2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa dan telah menjerat sebanyak 686 kades.
Sejak pemerintah mengalokasi dana desa, tren jumlah kasus korupsi di sektor desa selalu mengalami peningkatan.
Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2023, Pada tahun 2016 terjadi korupsi di sektor desa sebanyak 17 kasus dan 22 tersangka.
Pada tahun 2017 (48 kasus dan 61 tersangka); 2018 (83 kasus dan 98 tersangka); 2019 (96 kasus dan 109 tersangka); 2020 (129 kasus dan 172 tersangka); 2021 (154 kasus dan 245 tersangka); dan 2022 (155 kasus dan 252 tersangka).
Korupsi di sektor desa banyak merugikan negara. Pada tahun 2016 kerugian negara mencapai 40,1 miliar; tahun 2017 sebesar 10,4 miliar; tahun 2018 sebesar 19,4 miliar; tahun 2019 sebesar 36,5 miliar; tahun 2020 sebesar 50,1 miliar; tahun 2021 sebesar 233 miliar dan di tahun 2022 mencapai angka 381 miliar.
Jumlah dana desa per tahun 2023 sebesar Rp67,79 triliun dan penyaluran dana tersebut paling cepat bulan September 2023.
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi