Akibat Sistem Grading, Gaji ASN Single Salary Tahun 2024 Jadi Segini! Bisa Tembus Rp11,9 Juta?

inNalar.com – Pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya mengkaji perubahan sistem gaji untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pembayaran gaji ASN di tahun 2024 rencananya akan diubah pemerintah dengan skema yang tidak biasa.

Di mana, pemerintah akan mengubah skema gaji ASN dengan model penggajian secara grading, apa maksudnya?

Maksudnya adalah nominal gaji yang akan diterima para ASN nantinya pada tahun 2024 didasarkan atas kinerja masing-masing di instansi yang ditempati.

Baca Juga: Punya Kekayaan Rp42 Miliar, Berapa sih Gaji Menteri Perhubungan per Bulannya? Ternyata Cuma Segini Loh

Dengan begitu, pemerintah meyakini bahwa selisih gaji dari ASN golongan tinggi dan golongan rendah tidak akan berjarak terlalu jauh.

Selain itu, gaji dari para ASN juga akan lebih menjulang nominalnya, karena naik 10 persen dari nominal gaji awal.

Nah, model sistem grading ini sebenarnya merupakan tuntutan dari adanya penggunaan skema single salary pada penggajian ASN.

Skema single salary mungkin sudah tidak terdengar asing di telinga para ASN saat ini.

Baca Juga: Alleia Anak Ariel Noah Rela Antre Tiket Berjam-jam saat Nonton Konser Bapaknya Sendiri, Tuai Pujian Begini dari Warganet

Sebab, pemerintah memang sedang gencar-gencarnya menggodok skema baru penggajian ASN ini.

Menurut informasi yang dikaji dari berbagai sumber, pemerintah kabarnya akan mulai menerapkan skema penggajian ASN single salary ini di tahun 2024 mendatang.

Sebenarnya apa efek yang akan didapatkan oleh ASN karena skema ini?

Dikutip dari laman resmi sumbarprov.go.id, dampak adanya skema single salary ini adalah adanya penghapusan dari beberapa tunjangan ASN.

Baca Juga: Tak Sampai Sebulan! 15 Instansi Pemerintah Ini Bakal Terapkan Skema Gaji Single Salary, Ini Nominal Upah yang Dipamerkan

Di antaranya adalah tunjangan pasangan, tunjangan anak, serta tunjangan yang lainnya akan dikalkulasikan atau digabungkan dengan nominal gaji pokok ASN.

Sedangkan untuk tunjangan jabatan pembayarannya akan dipisahkan sendiri dari pembayaran gaji pokok tadi.

Nah, untuk nominal gajinya sendiri pastinya akan berbeda dari sebelumnya.

Untuk gaji ASN dengan skema single salary terendah yang dilansir dari laman BKN disebutkan adalah sebesar Rp2.472.000 per bulannya.

Baca Juga: GEGER! 4 Anak Ditemukan Tewas di Jaksel, Jasadnya Berjejer di Atas Tempat Tidur dan Terkunci, Ada yang Masih Bayi

Nominal gaji tersebut akan didapatkan oleh ASN yang masuk ke dalam jabatan administrasi atau JA-1 level pelaksana.

Sedangkan untuk nominal gaji tertingginya diperkirakan sebesar Rp11.921.200 per bulannya.

Nominal gaji tersebut akan diterima oleh ASN yang termasuk ke dalam jabatan fungsional atau JF-20 level jabatan ahli utama.

Demikianlah informasi terkait nominal gaji, maksud skema single salary, dan sisitem grading ASN.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]