Akar Polemik Rempang Eco City, Sengketa Proyek hingga Bentrokan Terjadi, Benarkah Ada Maladministrasi?

inNalar.com – Polemik dari Rempang Eco City sampai saat ini masih belum juga berakhir.

Masyarakat yang tinggal di Pulau Rempang menolak untuk meninggalkan rumah dan tanah kelahiran yang sudah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Rempang Eco City sendiri merupakans salah satu Proyek Strategis Negara (PSN) dengan menjadikan Pulau Rempang, Batam sebagai kaswasan industri, jasa, serta pariwisata.

Baca Juga: Rehabilitasi Jaringan Irigasi Karalloe, Antisipasi Kekeringan Imbas dari Kemarau Siap Operasi Awal Oktober

Proyek ini merupakan proyek gabungan antara BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (PT MEG) dan akan berdiri di atas lahan seluas 7.570 hektar.

Namun, dengan dibangunnya Rempang Eco City ini, justru warga asli Pulau Rempang, Batam akan direlokasi ke tempat lain.

Hal tersebut tentunya mendapat penolakan dari masyarakat yang tinggal di Pulau Rempang.

Baca Juga: Sosialisasi BNPB Pada Peringatan Dini Bencana Erupsi di Kawasan Bromo dalam Penguatan Respon Masyarakat

Penolakan masyarakat tersebut berujung dengan terjadinya bentrokan antara warga dengan aparat gabungan pada 7 September 2023.

Selain itu, dalam rencana relokasi warga Pulau Rempang ini juga diduga terdapat potensi maladministrasi.

Dilansir inNalar.com dari ombudsman.go.id, potensi maladministrasi ini dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.

Baca Juga: Sering Kesusahan Mengatasi Rasa Marah? Berikut Tipsnya yang Dijelaskan Buya Yahya Menurut Hadis

Sebelum proses relokasi warga dilakukan, pihak terkait harus terlebih dahulu memiliki serifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Sebelum BP Batam mendapatkan sertifikat HPL, maka relokasi warga Pulau Rembang tidak memiliki kekuatan hukum.

Di Pulau Rempang sendiri terdapat 16 Kampung Tua yang terdiri dari Tanjung Kertang, Tebing Tinggi, Rempang Cate, Monggak, Blongkeng, Pasir Panjang dan Tanjung Kelingking.

Selanjutnya adalah Sembulang, Pantai Melayu, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sijantung, Sungai Raya, Air Lingka, Tanjung Pengapit dan Kampung Baru.

Dari total 16 Kampung Tua tersebut, diketahui bahwa 10 diantaranya setuju dengan dilakukannya investasi di Pulau Rempang.

Namun, mereka tetap menolak relokasi. Mereka lebih memilih untuk dilakukan penataan Kampung Tua dengan pengembangan investasi tersebut.

Selain meminta untuk pihak terkait melakukan semuanya sesuai dengan mekanisme yang berlaku, Ombudsman Republik Indonesia juga dengan tegas menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan pihak kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang.

Dengan banyaknya aparat yang berada di Pulau Rempang, tidak hanya merasa terintimidasi, masyarakat sekitar juga merasa ketakutan untuk melakukan kegiatan sehari-hari seperti bekerja dan bersekolah.

BP Batam sendiri sudah mencoba untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Pulau Rempang agar mau direlokasi.

Namun, karena sosialisasi yang dilakukan masih belum menjangkau seluruh masyarakat, maka akan dibutuhkan waktu lebih lama untuk meyakinkan masyarakat agar mau direlokasi atau mencari jalan tengah.***

Rekomendasi