

inNalar.com – Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, atau yang biasa dipanggil dengan Panji Gumilang, adalah pendiri sekaligus pemimpin dari Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Pondok Pesantren ini sendiri berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ajaran di pondok ini viral karena sesatnya ajaran tersebut di mana tidak mengikuti kaidah Islam sebenarnya.
Salah satu contohnya adalah cara melantunkan adzan yang diikuti dengan tangan mengepal dan gerakan tangan di setiap lantunan.
Begitupula viral karena memperbolehkan wanita untuk sholat di barisan depan berdampingan dengan barisan laki-laki.
Dilansir dari kanal YouTube Herri Pras, Ken Setiawan selaku Penegak Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center membongkar kesesatan lain yang diberlakukan di Pesantren Al-Zaytun.
Baca Juga: Wanita Harus Tahu! Begini Cara Memilih Ukuran Bra yang Tepat Bagi Kesehatan
Salah satunya adalah hukum untuk berzina.
Di pondok pesantren tersebut, memiliki undang-undang dan pasal yang tidak memberlakukan perbuatan zina.
Akan tetapi, zina tetap bisa dilakukan apabila mampu menebus uang sebesar 2 juta rupiah.
Baca Juga: Wajah Cepat Glowing dan Putih, Inilah Basic Skincare yang Wajib Kamu Lakukan Setiap Hari
Zina yang dimaksud termasuk berpacaran dan melakukan hal zina lainnya.
Setelah membayar sebanyak 2 juta rupiah, berdasarkan pasal yang ditegakkan di pesantren tersebut, dosa zina yang dilakukan akan terhapus begitu saja.
Sehingga perzinaan di Pesantren Al-Zaytun dapat terus dilakukan bagi mereka yang bisa membayar 2 juta rupiah sebagai penebusan dosa.
Baca Juga: Langganan Rekrut Pemain dari Tim Degradasi, Liverpool Siap Amankan Gelandang Muda Southamton
Ken Setiawan juga mengatakan karena adanya pasal ini, banyak sekali kasus pencabulan dan hamil di luar nikah yang terjadi di Pesantren Al-Zaytun.
Namun, Panji Gumilang sangat cerdik dalam merombak TKP dan menghilangkan barang bukti.
Sehingga kasus ini masih perlu investigasi dan penyelidikan lebih lanjut.***