Ahli Racun Australia Ragukan Eksperimen Saksi Ahli Toksikologi di Kasus Jessica Wongso, Ini Alasannya


inNalar.com –
Dalam persidangan Kasus Jessica Wongso 2016 silam, pihak JPU menghadirkan dua saksi ahli toksikologi demi ungkap siapa penaruh racun sianida di kopi Mirna.

Untuk mengungkapnya, kedua Saksi Ahli Toksikologi Prof I Made Gelgel dan Dr Nur Samran pun dihadirkan untuk menjadi penerang Kasus Jessica Wongso.

Namun tak disangka, Ahli Racun asal Australia yang dihadirkan pihak Kuasa Hukum Terpidana bernama Robertson ini menyangkal uraian hasil penelitian Toksikolog tersebut.

Baca Juga: Kembaran Mirna Salihin Pilih Bungkam dan Sukai Komentar Netizen yang Keberatan Soal Kebebasan Jessica Wongso

Toksikolog Australia ini lebih menajamkan sorotannya kepada hasil eksperimen Dr Nur Samran.

Menurutnya, hasil percobaan yang coba dilakukan oleh Dr Nur Samran masih bersifat spekulatif.

Ahli Racun asal Australia ini menyebutnya sebagai percobaan yang spekulatif karena ada perkiraan banyak volume dalam satu seruput.

Baca Juga: Racun Sianida Tidak Ditemukan Dalam Jenazah Mirna Salihin, Jessica Wongso Ternyata Tidak Bersalah?

Menurut Toksikolog bernama Robertson, eksperimen ini menjadi valid apabila volume satu seruput saat seseorang minum didapatkan dari hasil ukuran yang didapatkan berdasarkan pengujian kepada banyak orang.

Selain kevalidan penghitungan volume tersebut, ia mempertanyakan metode eksperimen hingga seorang ahli racun dapat memperkirakan waktu masuknya racun sianida ke dalam kopi Mirna.

Menurut Toksikolog Australia ini hasil eksperiman yang disajikan pihak JPU belum bisa diandalkan.

Baca Juga: Ramalan Tahun Lalu Terbukti, Denny Darko Kembali Terawang Kebebasan Jessica Wongso Tahun 2035

Demikian diungkap sosok Toksikolog Forensik asal Australia yang sempat hadir dalam persidangan tahun 2016 silam.

Bisa jadi publik tidak mengingat bahwa sosok ini pernah dihadirkan oleh Kuasa Hukum Jessica Wongso saat persidangan tahun 2016 silam.

Lantas, siapa sosok Ahli Racun berkewarganegaraan Australia yang turut mengemukakan pendapatnya di persidangan tersebut?

Baca Juga: Tepis Kejanggalan Kasus Jessica Wongso, Begini Jawaban Menohok JPU Shandy Handika

Nama lengkapnya adalah Dr Michael D. Robertson, B.Sc, Ph.D. Spesialisasi keilmuannya di bidang Toksikologi Forensik inilah yang membuatnya berkapabilitas berucap di persidangan.

Lebih dari 20 tahun pengalamannya di bidang obat-obatan dan alkohol telah ia geluti baik dalam skala nasional maupun internasional.

“Dia adalah salah satu dari sedikit Ahli Toksikolog Klinis dan Forensik independen yang terlatih penuh dan terkualifikasi berpraktik di Australia,” dikutip dari IFC Forensics.

Baca Juga: Kematian Mirna Salihin Bukan Karena Sianida? Ahli Forensik Ini Beberkan Pentingnya Autopsi!

Tidak heran dirinya dihadirkan dalam persidanga kasus Jessica Wongso. Sebab, ia pun juga sempat dilibatkan pula dalam beberapa kasus rumit nasional dan internaional.

Kasus-kasus yang ia tangani biasanya berhubungan dengan obat-obatan, alkohol, hingga racun.

Sebagai informasi, Robertson menamatkan pendidikan Ph.D nya di University of Sydney pada tahun 2009.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Lebih Cepat, Ramalan Denny Darko Ungkap Hal Lebih Besar Ini Segera Terkuak

Karirnya bermula dari dirinya masih menjadi seorang Konsultan Psikiatris di Nepean Hospital (1998-1999).

Pada akhirnya di tahun 2000, selama 5 tahun, ia menjabat sebagai Direktur Pelayanan Kesehatan Mental di Mato Healthcare Group.***

Rekomendasi