

inNalar.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan akan merivisi Permenaker No.2 Tahun 2022 untuk memudahkan para pekerja melakukan pencairan dana JHT.
Dengan adanya hal ini, pemerintah menyerap aspirasi para serikat pekerja atau buruh serta secara intens berkomunikasi dengan lembaga-lembaga terkait mengenai revisi dari Permenaker tersebut.
Menaker mengatakan bahwa hingga saat ini Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, karena sistem pembayaran dana JHT masih dilakukan dengan mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.
Baca Juga: Ditengah Invasi Rusia, Legenda Timnas Ukraina Andriy Shevchenko Sampaikan Pesan Perdamaian
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun.” ujar Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan sebagaimana dilansir inNalar.com dari Antara.
Menaker juga menjelaskan bahwa pemerintah sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mana hal ini memberikan bantuan berupa uang tunai serta akses terhadap informasi terkait pekerjaan dan pelatihan kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan demikian, para pekerja/buruh nantinya mendapatkan manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).***