

inNalar.com – Harta menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI ialah barang atau uang yang menjadi kekayaan atau milik seseorang.
Harta sendiri dapat datang dari berbagai sumber dan berbagai bentuk, ada yang berupa uang, tanah, aset, emas, dan sebagainya.
Tidak semua harta itu halal, dalam Islam adapula harta haram seperti riba. Buya Yahya menjelaskan cara membersihkan harta haram tersebut.
Baca Juga: Pengamat Akui Langkah Tegas PSSI soal Pemanggilan Pemain ke Asian Games Bernilai Positif
Seyogyanya, manusia sendiri tidak lepas dari harta dalam kesehariannya, tiap hari ada transaksi jual beli yang melibatkan harta yang dilakukan.
Sering kali pula kita tidak sadar bahwa uang atau harta yang kita gunakan mungkin saja masih ada hak orang lain di dalamnya.
Lupa mengembalikan uang, utang tidak dibayar, mengambil uang asing di jalan untuk kepentingan sendiri hingga dana hasil riba merupakan harta haram yang seharusnya tidak kita pegang.
Menggunakan harta haram sendiri tentu saja tidak akan mendapat berkah, apalagi dengan mengajak orang lain seperti keluarga untuk menikmatinya.
Lantas bagaimana cara membersihkan harta haram yang kita pegang?
Buya Yahya dalam YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan membersihkan harta haram itu tergantung dari mana cara mendapatkannya.
Baca Juga: Luasnya 7,650 Ha, Perusahaan Marmer di Jawa Timur Ini Dijual Pemerintah ke Pihak Swasta, Lokasinya…
Jika harta tersebut milik orang lain, maka cara membersihkannya ialah dengan mengembalikannya pada mereka yang berhak baik secara langsung maupun diam-diam.
Lalu bagaimana jika orang yang berhak akan harta tersebut tidak ada?
Maka jawabannya ialah tetap keluarkan harta tersebut dan titipkan ke qadhi atau jika tidak ada, bisa infakkan ke masjid.
Namun, jika orang yang berhak akan harta tersebut datang lagi nantinya, maka wajib hukumnya untuk mengganti kembali harta tersebut kepada yang bersangkutan.
Dana hasil riba juga merupakan harta haram yang tidak seharusnya digunakan, jangan manfaatkan sepeserpun dana tersebut seperti untuk membeli rumah atau keperluan anak.
Para ulama mengatakan, cara membersihkan dana riba bisa dengan menggunakannya untuk sesuatu yang tidak terhormat.
Seperti contohnya untuk membuat selokan atau kamar mandi, bisa juga dengan menaruh uang untuk pembuatan selokan serta WC ke kotak amal.
Hal yang harus diingat ialah jangan menggunakan nama sendiri atau mengakui bahwa kita lah yang mendanai hal tersebut.
“Yang terpenting adalah dana riba tersebut sudah lepas dari tangan kita”, kata Buya Yahya.
Baca Juga: Cuma Rp2 Jutaan, Itel S23 Plus Saingi HP Samsung Galaxy Rp21 Jutaan? Kameranya Mirip iPhone Juga Lho
Ada sebagian ulama lagi yang berpendapat bahwa dana riba bisa digunakan untuk membantu orang lain seperti saat bencana alam, namun tetap yang terpenting jangan atas nama sendiri.
“Jangan sekalipun menyimpan harta haram, uang tersebut bisa dipakai anak kita nantinya”, tambah Buya Yahya.
Setelah membersihkan harta haram tersebut, kedepannya harus berhati-hati jangan sampai mengambil harta haram kembali.***(Farah Saraswasti)