

inNalar.com – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap 2 Kemenag telah dibuka dan dilaksanakan hingga 31 Desember 2024.
Pendaftaran ini dibuka dengan 17.988 formasi sisa yang kosong dari hasil seleksi PPPK Kemenag tahap 1.
Adanya sisa formasi ini dikarenakan pada tahap sebelumnya terdapat 71.793 pelamar yang berhasil lolos dan dinyatakan dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Baca Juga: Usulan Status KPU-Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc, Ini Tanggapan Komisi 2 DPR RI
Seperti yang diketahui Kemenag membuka seleksi P3K dengan memiliki 89.781 formasi, formasi ini dibuat berdasarkan data di BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang menyatakan bahwa teradapat 89.781 pegawai non-ASN yang terdaftar di BKN.
Sebelumnya pegawai non-ASN ini berjumlah 133.087 orang, lalu setelah dilakukan seleksi Calon P3K pada tahun 2022 ditambah juga pada tahun 2023 jumlah ini menurun sebanyak 89.781 orang.
Lalu, bagaimana cara agar bisa dapat memenuhi kuota formasi di PPPK 2024 Kemenag tahap 2?
Baca Juga: Usulan Status KPU-Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc, Ini Tanggapan Komisi 2 DPR RI
Berdasarkan PEMENPANRB Nomor 347 pasal 30 menyatakan bahwa syarat untuk lolos P3K Kemenag adalah dengan mengikuti tahapan demi tahapan seleksi secara berurutan.
Baik dimulai dari seleksi administrasi hingga pengumuman hasil peserta lolos harus diikuti tahapanya.
Kemudian, untuk lolos PPPK Kemenag yang harus dilakukan adalah memenuhi kuota formasi. jadi, dengan kata lain apabila tidak mendapatkan formasi maka akan dijadikan PPPK Paruh waktu.
Sebagai informasi, bagi peserta seleksi PPPK Kemenag tahap 2 pastikan semua dokumen yang digunakan terpenuhi secara lengkap dan juga dokumen yang digunakan diharuskan untuk tidak menggunkan materai berulang.
Hal ini dikarenakan sudah terdapat 84 peserta PPPK Kemenag yang dibatalkan kelulusannya dengan alasan bukti pengalaman kerja tidak sesuai dengan persyaratan.
Selain itu, pelamar yang dibatalkan kelulusannya ada pelamar yang formasinya tidak sesuai dengan persyaratan yang dilamar.
kemudian ada pula, kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan dan yang terakhir surat pengalaman kerja tidak memenuhi syarat minimal dua tahun.
Dengan kata lain bagi peserta seleksi P3K Kemenag tahap 2 perlu memastikan bahwa dokumen-dokumen yang digunakan harus lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang dimiliki.
Serta, memastikan bahwa kriteria pelamar masing-masing sesuai dengan persyaratan pendaftarannya.
Yang terakhir agar dapat lulus seleksi tahap 2 bagi calon pelamar PPPK Kemenag, maka perlu memastikan bahwa surat atau dokumen yang tersedia itu asli dan tidak palsu.
Karena berdasarkan Pengumuman Nomor P-3743 Tahun 2024 menyatakan bahwa Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan bagi pelamar yang ketahuan menggunakan dokumen palsu. *** (Jassinta Roid Triniti)