APBD Minim, Daerah di Kotawaringin Timur ‘Ajak’ 6 Kecamatan Bentuk Kabupaten Baru di Kalimantan Tengah

inNalar.com – Kotawaringin Timur, salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah, menghadapi tantangan besar terkait keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketidakmerataan pembangunan di wilayahnya menjadi alasan utama pemerintah daerah mengusulkan pemekaran wilayah, dengan harapan mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

Rencananya, enam kecamatan di Kotawaringin Timur akan digabungkan untuk membentuk kabupaten baru bernama Kotawaringin Utara.

Baca Juga: Jember Kini Berhias 850 Unit Lampu Jalan Tenaga Surya, Ambisi Kota Ramah Lingkungan Bukan Alasan Utama?

Kecamatan-kecamatan tersebut antara lain Antang Kalang, Telaga Antang, Tualan Hulu, Bukit Santuai, Mentaya Hulu, dan Parenggean, dengan Parenggean direncanakan sebagai ibukota kabupaten baru.

Wilayah ini akan memiliki luas sekitar 7.475 km² dan dihuni oleh sekitar 99 ribu jiwa.

Menurut Bima Santoso, anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, pemekaran wilayah ini memang sudah mendesak dilakukan.

Baca Juga: Pesan Minuman Sesuai Hasil Tes Kepribadian MBTI? Cus ke Kafe Super Unik di Jakarta Selatan Ini

Ia menjelaskan bahwa luasnya wilayah Kotawaringin Timur tidak sebanding dengan APBD yang hanya mencapai Rp 1,8 triliun pada tahun 2021.

Akibatnya, pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya terhambat di banyak kecamatan.

Bima melihat tidak adanya pemerataan pembangunan karena APBD yang terbatas dan jika pemekaran wilayah disetujui, pembangunan bisa lebih fokus dan lebih cepat.

Baca Juga: Operasional Sejak 1914, Bendungan Termegah Grobogan Jadi Proyek Warisan Belanda Tertua di Indonesia

Kotawaringin Timur terlalu luas untuk ditangani secara efektif dengan anggaran yang ada.

Gagasan pemekaran wilayah bukanlah hal baru. Sejak tahun 2016, Sugianto Sabran, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah, telah memberikan restunya untuk pemekaran Kotawaringin Utara.

Sugianto, bersama dengan DPRD Kalimantan Tengah, telah mengajukan usulan ini kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

Baca Juga: Duplikasi Jembatan Rp80 Miliar Bikin Arus Lalu Lintas Jalan Sumatera Utara-Aceh Lancar Jaya!

Namun hingga kini, usulan tersebut masih belum membuahkan hasil.

Pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran wilayah, yang membuat rencana ini tertahan.

Sugianto pernah menegaskan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan semua tahapan di tingkat daerah, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Baca Juga: Makin Instagrammable, Kawasan Kota Lama di Medan Dipoles Ulang Usai Revitalisasi Habiskan Rp93,3 Miliar!

Dirinya berharap bahwa usulan pemekaran bisa segera terealisasi demi pemerataan pembangunan.

Banyak pihak berharap bahwa dengan adanya pemekaran wilayah, masalah ketimpangan pembangunan di Kotawaringin Timur bisa segera diatasi.

Selain itu, adanya kabupaten baru diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.

Meskipun hingga kini usulan pemekaran masih tertahan, harapan masyarakat dan pemerintah daerah tetap tinggi.

Baca Juga: Alasan Introvert Jago Public Speaking, Hanya si Penyendiri yang Punya Keahlian Memesona Ini

Mereka yakin bahwa dengan adanya kabupaten baru, wilayah ini akan lebih mudah berkembang secara merata.

Pemekaran wilayah Kotawaringin Utara dapat menjadi langkah penting untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh Kotawaringin Timur.

Kini, yang tersisa hanyalah menunggu keputusan pemerintah pusat dan DPR RI agar impian ini bisa segera terwujud.***

Rekomendasi