

inNalar.com – Wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali mencuat, terutama dari warga Katingan Utara yang merasa bahwa akses terhadap pelayanan pemerintahan dan pembangunan masih sangat terbatas.
Pemekaran wilayah diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan memperpendek rentang kendali birokrasi di wilayah yang luas dan terpencil.
Rencana pembentukan Kabupaten Katingan Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) mencakup enam kecamatan, yaitu Bukit Raya, Katingan Hulu, Marikit, Petak Malai, Sanaman Mantikei, dan Katingan Tengah.
Daerah ini akan memiliki luas sekitar 9.300 kilometer persegi dengan populasi 63 ribu jiwa.
Karyadi, sebagai Deklarator Rencana Pembentukan Kabupaten Katingan Utara, sangat mendukung pemekaran ini.
Ia menyoroti jarak tempuh yang cukup jauh dari Katingan Utara ke ibu kota Kabupaten Katingan, yang menjadi salah satu alasan kuat untuk mempercepat pembentukan daerah baru.
Karyadi menyebut bahwa warga di wilayah Katingan Utara sering merasa kesulitan dalam mengakses pelayanan pemerintahan karena jarak yang jauh.
Mereka berharap pemekaran ini bisa menjadi solusi untuk memperpendek rentang kendali dan mempercepat pembangunan.
Warga Katingan Utara menunjukkan keseriusan mereka dalam mewujudkan daerah otonomi baru ini dengan membentuk Tim Badan Pekerja Persiapan Pembentukan Kabupaten Katingan Utara (BP3KKU), yang diketuai oleh H. Heriawan.
Tim ini aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, DPRD, dan tokoh masyarakat, demi merealisasikan Kabupaten Katingan Utara.
Nanang Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Katingan, juga menyatakan dukungannya terhadap pemekaran ini.
Ia berpendapat bahwa pemekaran wilayah memang sudah sangat diperlukan, mengingat Kabupaten Katingan saat ini memiliki luas sekitar 17.500 kilometer persegi yang terbagi menjadi 13 kecamatan, 7 kelurahan, dan 154 desa.
Baca Juga: Pesan Minuman Sesuai Hasil Tes Kepribadian MBTI? Cus ke Kafe Super Unik di Jakarta Selatan Ini
Nanang menjelaskan, pemekaran ini akan memudahkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah yang luas seperti Katingan.
Dukungan juga datang dari Agustin Teras Narang, anggota DPD RI, yang mengaku aktif memperjuangkan pemekaran wilayah di Kalimantan Tengah, terutama mengingat provinsi ini merupakan salah satu yang terluas di Indonesia.
Agustin, yang juga pernah berperan dalam pemekaran 8 kabupaten di Kalimantan Tengah saat menjadi Ketua Komisi II DPR RI sangat mendukung pemekaran wilayah ini.
Baca Juga: Operasional Sejak 1914, Bendungan Termegah Grobogan Jadi Proyek Warisan Belanda Tertua di Indonesia
Apalagi pemekaran berdampak positif pada percepatan pembangunan dan perekonomian masyarakat.
Keinginan untuk membentuk Kabupaten Katingan Utara berakar pada kebutuhan mendesak untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan di wilayah yang sering tertinggal.
Dengan luas wilayah yang sangat besar, pelayanan pemerintahan menjadi tidak efektif, yang berdampak pada lambatnya perkembangan ekonomi masyarakat setempat.
Baca Juga: Duplikasi Jembatan Rp80 Miliar Bikin Arus Lalu Lintas Jalan Sumatera Utara-Aceh Lancar Jaya!
Menurut H. Heriawan, Ketua BP3KKU, mereka siap melakukan segala upaya untuk mewujudkan pemekaran ini.
Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar pemekaran ini segera terwujud.
Meskipun dukungan kuat datang dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan pemerintah daerah, pemekaran ini masih harus menghadapi beberapa tantangan.
Salah satunya adalah persetujuan dari pemerintah pusat dan pencabutan moratorium pemekaran wilayah yang masih berlaku.***