

inNalar.com – Wacana pemekaran wilayah Kota Samarinda di Kalimantan Timur semakin kuat.
Wilayah tersebut berencana memekarkan diri menjadi Kota Samarendah, terdiri dari tiga kecamatan, yaitu Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, dan Palaran.
Dengan luas wilayah sekitar 260 km persegi dan jumlah penduduk mencapai 202 ribu jiwa, Kota Samarendah diharapkan bisa berdiri sendiri dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat setempat.
Kota Samarinda, yang saat ini dikenal sebagai kota dengan populasi terbesar di Kalimantan Timur, memiliki total penduduk sebanyak 868.499 jiwa per 2024.
Dengan wilayah yang luas, mencapai 783 km², kota ini terus berkembang pesat.
Termasuk dengan adanya dua pelabuhan tersibuk di Kalimantan Timur, yaitu Pelabuhan Samarinda dan Pelabuhan Palaran.
Namun, dengan tingginya tingkat kepadatan penduduk di beberapa wilayah, pemekaran dinilai sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola wilayah dan meningkatkan pelayanan publik.
Baca Juga: 5 Makanan Penurun Darah Tinggi dengan Cepat, Salah Satunya Pisang!
Kota Samarendah yang diusulkan akan memisahkan diri dari Samarinda, akan menjadi daerah mandiri dengan fokus pada pengelolaan wilayah yang lebih terarah.
Dengan dukungan infrastruktur yang sudah ada, seperti pelabuhan dan jalur transportasi yang strategis, calon DOB ini memiliki potensi besar untuk berkembang pesat.
Meski sudah memenuhi syarat administrasi dari segi luas wilayah dan jumlah penduduk, wacana pemekaran Kota Samarendah terkendala oleh kebijakan moratorium pemekaran wilayah yang masih diberlakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Tak Hanya Tubuh Sehat, Diet dan Olahraga Juga Bisa Jadi Obat Pereda Stres: Pernah Coba?
Hal ini disampaikan oleh Samri Shaputra, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, yang terus mendorong proses pemekaran agar bisa terealisasi.
Samri menyebut bahwa pemekaran wilayah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit dan harus melalui kajian yang mendalam.
Ia menjelaskan bahwa jika usulan ini disetujui, Kota Samarendah akan mendapatkan dukungan dana dari APBN selama 3 tahun pertama, sebelum akhirnya daerah baru ini harus mandiri dan mampu mencukupi kebutuhannya sendiri melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, Samri juga menyoroti bahwa saat ini, Samarendah hanya memiliki tiga kecamatan.
Untuk memenuhi syarat pemekaran menjadi kabupaten atau kota mandiri, minimal harus ada lima kecamatan.
Oleh karena itu, pemekaran wilayah di Kecamatan Samarinda Seberang menjadi prioritas agar proses ini bisa segera berjalan sesuai regulasi.
Jika pemekaran wilayah ini berhasil, Kota Samarendah diyakini mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik, terutama di bidang infrastruktur dan administrasi.
Saat ini, Samarinda dinilai memiliki wilayah yang terlalu luas dan populasi yang sangat padat, sehingga pelayanan publik kerap kali terkendala.
Selain itu, pemekaran Kota Samarendah diharapkan bisa meningkatkan daya saing ekonomi wilayah ini.
Baca Juga: Hore! Usulan Pemekaran Kabupaten Banjar Tembus Senayan, Akan Ada Daerah Baru di Kalimantan Selatan?
Dengan adanya pelabuhan-pelabuhan besar di sekitar Samarinda Seberang dan Palaran, potensi Samarendah untuk menjadi pusat perdagangan dan logistik di Kalimantan Timur sangat besar.
Peluang untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat setempat juga semakin terbuka dengan adanya otonomi yang lebih fokus pada kebutuhan lokal.***