

inNalar.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly Mengatakan bahwa pemerintah dan DPR RI harus menghormati, mematuhi, dan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas Undang-Undang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya untuk kepastian hukumnya.
“Tindak lanjut putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020 tersebut perlu segera dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum”. Ujar Yasonna dilkutip inNalar.com dari ANTARA.
Kepastian hukum tersebut salah satunya untuk merujuk pelaksanaan investasi, baik itu investor dari dalam negeri maupun luar negeri, sebagaimana komitmen mereka untuk melakukan investasi di Indonesia setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meroket, Yuk Kenali Varian Omicron dan Gejala-gejalanya
Terkait pelaksanaan UU tentang Cipta nantinya, pemerintah berharap UU Cipta Kerja ini mencapai tujuan pembentukannya, yakni
1. Penciptaan dan peningkatan lapangan kerja di Indonesia menjadi mudah;
2. Perlindungan;
3. Pemberdayaan dalam sektor UMKM dan Koperasi untuk membuka lapangan pekerjaan di Indonesia seluas-luasnya.
UU Cipta Kerja sendiri disahkan pada 2020 kemarin dengan menggunakan metode Omnibus Law dan memperhatikan muatan serta substansi Undang-Undang yang harus diubah dalam UU tentang Cipta Kerja mencapai 78 Undang-Undang.
Baca Juga: Hari Valentine 2022, Simak Kumpulan Ucapan Paling Romantis untuk Pasangan di Sini
Hal itu meliputi 10 klaster yaitu: peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; pengadaan tanah; kawasan ekonomi; investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan pengenaan sanksi.
Selanjutnya, putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas UU Cipta Kerja ini terbit pada 25 November 2021. Dalam amar putusannya MK menyebutkan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 sejak putusan ini diucapkan”.***