

inNalar.com – PT PLN (Persero) mempererat kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menutup praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan mengedepankan prinsip Good and Corporate Governance (GCG).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, kerja sama ini terjalin sejak 2019 dalam menertibkan aset perusahaan dengan melakukan sertifikasi tanah. Kata dia kolaborasi ini mengalami kemajuan signifikan, sehingga 67 persen aset PLN kini telah bersertifikat.
“Dengan adanya kolaborasi ini dan didukung oleh kementerian BPN/ATR, proses yang tadinya berbelit sangat kompleks kemudian dibongkar kemudian diringkas dan disederhanakan sehingga tata kelolanya bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” Ujar Darmawan dalam keterangan resmi, Sabtu (5/2/2022) dilansir oleh inNalar.com dari Antara News.
Baca Juga: Yasonna Laoly Pastikan Pemerintah Taat dan Patuhi Putusan Terbaru MK soal Undang-undang Cipta Kerja
Menurut Darmawan selaku Direktur Utama PLN Tersebut, dalam pertemuan dengan pimpinan KPK beberapa waktu lalu, PLN dapat masukan untuk memperbaiki tata kelola, proses bisnis agar lebih transparan, kredibel, efisien dan efektif sehingga ruang untuk adanya KKN bisa ditutup.
Darmawan juga menyebutkan beberapa kolaborasi yang dijajal, salah satunya adalah perbaikan sistem perencanaan dan membangun sistem pembayaran berbasis digital sehingga proses yang sebelumnya rumit dan berbelit yang rentan terjadinya tindak KKN bisa dihindari.
Kolaborasi ini juga akan mendukung program strategis PLN yang terbarukan, antara lain yaitu transisi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) menjadi energi baru terbarukan (EBT) dan gas (gasifikasi). Nantinya KPK akan memberikan pendampingan dari proses lelang hingga sistem dan proses bisnis.
PLN juga terus berkolaborasi dengan KPK untuk meningkatkan sistem whistleblowing agar lebih transparan, kredibel, akuntabel dan tetap mengedepankan kerahasiaan.
Akhir tahun kemarin,kerjasama PLN dan KPK sudah ada integrasi database di PLN dan platform Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (JAGA) di sistem KPK. Dengan ini, Pemda juga dapat memantau berapa jumlah penerimaan pajak melalui dashboard dalam aplikasi itu, dan bisa juga memantau berapa besar piutang Pemda ke PLN.
Dengan aplikasi JAGA yang bekerja sama dengan KPK, tren tunggakan Pemda menjadi menurun. Dari awal Tahun 2021 yang masih sebesar Rp 237 miliar, di bulan Desember 2021 menjadi Rp 66 miliar.
“Intinya adalah, kami dari PLN sangat bangga sekali bahwa PLN ini dijadikan sebagai proyek percontohan pencegahan korupsi dari end to end dan di sini adalah program holistik dari perencanaannya dari penganggarannya kemudian dari sistem pelelangannya, sehingga bisnis proses akan lebih streamline lebih efisien lebih efektif,” pungkasnya.
Baca Juga: Mengaku Menyesal Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Keringanan, Ini Poin Dupliknya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik upaya perbaikan dalam tata kelola dan digitalisasi yang dilakukan PLN. Ia mengatakan, tata kelola yang baik akan mencegah potensi kerugian negara.
“Tata kelolanya harus prudent dan juga tidak menimbulkan kerugian negara,” Ujar Ghufron dilansir oleh inNalar.com dari Antara News.
Ghufron juga memastikan jajarannya akan terus mengawal perbaikan dan upaya pencegahan korupsi di internal PLN.
Ghufron juga mengatakan agar PLN menerapkan praktik bisnis yang bersih sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dengan membangun iklim bisnis yang anti korupsi, transparan dan adil.
“Kami berharap PLN juga memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk tidak berperilaku korup dengan menjalankan bisnis yang bersih, baik dalam tata kelola layanan kepada masyarakat maupun keuangannya,” Tuturnya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi