

inNalar.com – Indonesia kini punya vaksin lokal buatan anak bangsa yang diberi nama Vaksin Merah Putih. Vaksin Merah Putih ini telah menunjukkan perkembangan yang cukup pesat.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akhirnya memberikan sertifikasi halal untuk Vaksin Merah Putih.
Sebelumnya, Vaksin Merah Putih telah diuji klinis pada fase 1 di mana 90 orang usia 18 tahun ke atas menjadi relawan. Selain itu dalam uji klinis fase 1 ini tidak menyertakan anak-anak sebagai media pengujian.
Baca Juga: PTM 100 Persen di Cianjur Dihentikan Untuk Sementara, Ketua FPKBM Cianjur Angkat Bicara
Penetapan sertifikasi halal ini diberikan pada saat sidang komisi Fatwa MUI yang dilaksanakan pada hari Senin, 7 Februari 2022 dan berlaku sampai 6 Februari 2026. Keputusan penetapan tersebut terdapat pada Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.
Komisi MUI Bidang Fatwa yaitu KH. Asrorun Ni’am Sholeh juga menuturkan bahwa vaksin merah putih ini hukumnya suci dan halal.
“Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal,” ujar Asrorun yang Dikutip inNalar.com dari artikel Pikiran-Rakyat.com berjudul “Vaksin Merah Putih Mendapat Sertifikasi, MUI: Hukumnya Suci dan Halal”
Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Internasional, Berikut Cara Memperolehnya
Proses pendaftaran Vaksin Merah Putih untuk uji dan sertifikasi bermula pada tanggal 14 Januari 2022 seperti yang dituturkan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati.
“Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama sampai tanggal 7 Februari 2022 untuk menetapan kehalalannya,” tegas Muti.
Vaksin Merah Putih sendiri adalah vaksin buatan Indonesia yang dibuat oleh Universitas Airlangga yang dipimpin oleh Ketua Peneliti yaitu Fedik Abdul Rantam dan PT. Biotis Pharmaceutical yang dipimpin oleh FX Sudirman sebagai Direktur Utama.
Baca Juga: Cerita di Balik Video Viral Anggota TNI Paksa Warga Vaksin: ODGJ Bawa Sajam dan Sering Bikin Teror
“Fatwa halal ini adalah dukungan yang sangat besar bagi vaksin asli buatan Indonesia,” terang Fedik.
Vaksin ini menyasar kepada masyarakat yang belum divaksin.
“Karena itu, dukungan fatwa halal ini penting sekali untuk keamanan dan kenyamanan subjek peneliti,” kata Sudirman.*** (Hilmy Farhan/Pikiran-Rakyat.com)

inNalar.com – Indonesia kini punya vaksin lokal buatan anak bangsa yang diberi nama Vaksin Merah Putih. Vaksin Merah Putih ini telah menunjukkan perkembangan yang cukup pesat.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akhirnya memberikan sertifikasi halal untuk Vaksin Merah Putih.
Sebelumnya, Vaksin Merah Putih telah diuji klinis pada fase 1 di mana 90 orang usia 18 tahun ke atas menjadi relawan. Selain itu dalam uji klinis fase 1 ini tidak menyertakan anak-anak sebagai media pengujian.
Baca Juga: PTM 100 Persen di Cianjur Dihentikan Untuk Sementara, Ketua FPKBM Cianjur Angkat Bicara
Penetapan sertifikasi halal ini diberikan pada saat sidang komisi Fatwa MUI yang dilaksanakan pada hari Senin, 7 Februari 2022 dan berlaku sampai 6 Februari 2026. Keputusan penetapan tersebut terdapat pada Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.
Komisi MUI Bidang Fatwa yaitu KH. Asrorun Ni’am Sholeh juga menuturkan bahwa vaksin merah putih ini hukumnya suci dan halal.
“Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal,” ujar Asrorun yang Dikutip inNalar.com dari artikel Pikiran-Rakyat.com berjudul “Vaksin Merah Putih Mendapat Sertifikasi, MUI: Hukumnya Suci dan Halal”
Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Internasional, Berikut Cara Memperolehnya
Proses pendaftaran Vaksin Merah Putih untuk uji dan sertifikasi bermula pada tanggal 14 Januari 2022 seperti yang dituturkan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati.
“Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama sampai tanggal 7 Februari 2022 untuk menetapan kehalalannya,” tegas Muti.
Vaksin Merah Putih sendiri adalah vaksin buatan Indonesia yang dibuat oleh Universitas Airlangga yang dipimpin oleh Ketua Peneliti yaitu Fedik Abdul Rantam dan PT. Biotis Pharmaceutical yang dipimpin oleh FX Sudirman sebagai Direktur Utama.
Baca Juga: Cerita di Balik Video Viral Anggota TNI Paksa Warga Vaksin: ODGJ Bawa Sajam dan Sering Bikin Teror
“Fatwa halal ini adalah dukungan yang sangat besar bagi vaksin asli buatan Indonesia,” terang Fedik.
Vaksin ini menyasar kepada masyarakat yang belum divaksin.
“Karena itu, dukungan fatwa halal ini penting sekali untuk keamanan dan kenyamanan subjek peneliti,” kata Sudirman.*** (Hilmy Farhan/Pikiran-Rakyat.com)