

inNalar.com – Seluruh umat muslim di berbagai belahan dunia sedang menantikan bulan Ramadhan yang tinggal menghitung minggu saja.
Seperti diketahui, bulan Ramadhan tahun 2022 akan jatuh pada awal April hingga awal mei. Hal tersebut menandakan bahwa umat muslim diseluruh dunia akan menjalani ibadah puasa satu bulan penuh.
Walaupun diwajibkan untuk menjalani ibadah puasa Ramadhan satu bulan penuh, Islam tidak memberatkan hambanya.
Baca Juga: Bepergian saat Puasa? Beginilah Hukum Puasa bagi Musafir dari Sudut Pandang Ustadz Adi Hidayat
Terkhusus kaum perempuan, Allah SWT memberikan keringanan puasa Ramadhan bagi para perempuan yang sedang haid, hamil dan menyusui.
Lantas, bagaimana hukum menjalani ibadah puasa Ramadhan bagi perempuan hamil dan menyusui?
Mengutip dari akun YouTube Irma Hanifa pada Rabu, 16 Februari 2020, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan tentang hukum menjalani puasa Ramadhan bagi perempuan hamil dan menyusui.
Baca Juga: Inilah 9 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan Menurut Buya Yahya
Ustadz Abdul Somad menjelaskan ada dua golongan yang dapat mengganti puasa Ramadhan. Pertama orang sakit dan musafir dapat mengganti puasa di bulan lain.
Kedua, orang yang mengalami penyakit akut sehingga tidak dapat melakukan puasa dan orang tua yang sudah tidak kuat melakukan puasa dapat mengganti puasa dengan membayar fidyah.
Lalu, dimanakah posisi perempuan hamil dan menyusui?
Mengutip sumber dari beberapa ulama, Ustadz Abdul Somad mengatakan perempuan hamil dan menyusui yang memiliki hutang puasa, cukup melakukan qadha atau mengganti dihari lain.
“Perempuan hamil dan menyusukan anak yang puasanya tinggal, maka mereka meng-qadha saja,” ucap Ustadz Abdul Somad.
Akan tetapi jika perempuan tersebut masih belum dapat mengganti puasa karena pada tahun berikutnya hamil dan menyusui lagi, Ustad Abdul Somad mengatakan menurut mazham hambali, perempuan tersebut masih dapat mengganti puasa jika anaknya telah besar atau tidak menyusui lagi.
Sedangkan menurut mazhab syafii, jika perempuan tersebut tidak dapat melakukan puasa karena dirinya sendiri, maka cukup qadha saja.
Akan tetapi alasannya karena anaknya, perempuan tersebut harus qadha dan membayar fidyah.
Baca Juga: Hal-hal yang Dimakruhkan saat Puasa di Bulan Ramadhan 2022 atau 1443 H Menurut Ustadz Adi Hidayat
Adapula pendapat dari beberapa sahabat yang mengatakan, perempuan tersebut cukup membayar fidyah saja.
Uztadz Abdul Somad pula selaku tokoh utama mengatakan beliau lebih condong terhadap mazhab syafii.
“Akan tetapi saya lebih condong ke mazhab syafii dan saya tidak menyalahkan umat memilih mazhab yang lain” tutupnya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi