

InNalar.com – Tidak terasa sudah 43 hari lagi menjelang Ramadhan. Pada momen menjelang Ramadhan ini kita diharapkan untuk bersiap agar tidak melewatkannya begitu saja.
Selain itu, tujuannya agar kita dapat merefleksikan ibadah yang dilakukan pada Ramadhan sebelumnya, supaya dapat ditingkatkan lagi. Utang puasa menjadi salah satu yang harus diselesaikan sebelum masuknya Ramadhan.
Membayar utang puasa hukumnya wajib. Sesuai dengan surah Al-Baqarah ayat 184. Ada beberapa kondisi dimana seorang muslim boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
Baca Juga: 16 Life Hacks Dunia Dapur, Si Hobby Memasak Wajib Tahu
Antara lain haid, nifas, orang lanjut usia, musafir, dan ada kepentingan lain yang sesuai dengan syariat. Cara membayar utang puasa ada dua, yang pertama adalah berpuasa di bulan lain selain bulan Ramadhan, dan yang kedua adalah membayar fidyah.
Ada beberapa pendapat mengenai konsekuensi tidak mengganti utang puasa dengan berpuasa di bulan lain selain bulan Ramadhan sampai dengan ramadhan berikutnya.
Pendapat pertama, tetap harus mengganti puasa tanpa dikenakan denda. Pendapat kedua, mengganti dengan berpuasa namun dikenakan denda sesuai dengan jumlah hari utang puasa yang belum diselesaikan tahun sebelumnya dengan membayar fidyah sejumlah 1 mud atau 543 gram beras atau bahan makanan pokok yang terhitung sehari utang puasa.
Baca Juga: Inilah Rukun Puasa yang Wajib Diketahui Setiap Muslim
Terakhir, jika pemilik utang puasa meninggal, maka utang tersebut harus digantikan oleh pihak keluarga, karena utang tetaplah harus dibayar.
Banyaknya ketentuan jika tidak segera membayar utang puasa sebelum Ramadhan berikutnya tiba, mengharuskan kita untuk memprioritaskan utang puasa dibandingkan ibadah sunnah lainnya.
Karena sebentar lagi Ramadhan 1443 H akan datang, yang Insyaa Allah kita semua sampai kepadanya, maka tidak ada waktu lagi untuk menunda membayar utang puasa.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi