

inNalar.com – Minyak goreng telah menjadi persoalan penting bagi masyarakat Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini disebabkan adanya beberapa perubahan signifikan.
Dilansir inNalar.com dari artikel Pikiran Rakyat.com berjudul “Polisi Ungkap Sanksi bagi Penimbun Minyak Goreng, Ada Pidana Denda hingga Rp50 Miliar”
Di beberapa wilayah, minyak goreng dijual dengan harga yang melampaui harga eceran tertinggi (HET), dan di beberapa wilayah lainnya terdapat kelanggaan untuk mendapatkan minyak goreng.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menemukan adanya harga minyak goreng yang tidak masuk akal. Hal ini ditemukan oleh Mendag Muhammad Lutfi saat melakukan inspeksi dadakan di Surabaya, Jawa Timur.
Soal harga yang tarlampau tinggi di Surabaya, Mendag Muhammad Lutfi bahkan membandingkan harga minyak goreng di kota itu dengan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menaggapi masalah minyak goreng yang langka serta naik harga, Mendag Muhammad Lutfi melakukan sidak di Pasar Tambak Rejo, Surabaya dan menemui sejumlah pedagang untuk mendiskusikan perkembangan kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng.
“Kemarin, saya sudah ke Makassar. Di sana barangnya ada dan harganya terjangkau. Mestinya, di Surabaya harganya juga terjangkau. Karena ini hub daripada pengolahan dan distribusi minyak goreng,” ujarnya, dalam siaran pers, 19 Februari 2022.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Diisukan Berebut Ban Kapten dengan Maguire, Simak Fakta Selengkapnya Berikut Ini
Sementara itu, guna menjaga stabilitas harga serta ketersediaan minyak goreng, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Satgas Pangan Polri terus bekerja.
Sejumlah langkah, kata Ahmad Ramadhan, telah dilakukan oleh Satgas Pangan Polri, seperti melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar bersama stakeholder terkait.
Dikatakan oleh Ahmad Ramadhan, berdasarkan data yang diterima, ketersediaan stok minyak goreng di Tanah Air aman.
Kendati demikian, menurutnya, ada pelaku usaha yang menimbun. “Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” ucap Ahmad Ramadhan, 19 Februari 2022.
Dikatakan Ramadhan, bagi pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng, akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng.
Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri tersebut mengungkap sanksi yang akan diberikan terhadap penimbun minyak goreng.
“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” kata dia, seperti dilaporkan PMJ News.***
(Irwan Suherman/Pikiran Rakyat.com)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi