Ketahui Durasi Karantina dan Isolasi untuk Pasien Omicron, Kemenkes Keluarkan Surat Edarannya

inNalar.com – Semenjak terdapat laporan kasus pertama varian Omicrom pada tanggal 24 November 2021 di Afrika Selatan. Pemerintah Republik Indonesia lewat Kemenkes telah menerapkan berbagai kebijakan.

Kebijakan tersebut kaitannya dengan pencegahan dan pengendalian Omicron. Salah satunya menjelaskan durasi karantina dan isoman.

Sebagai bentuk nyata, Menkes mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang disahkan pada 30 Desember 2021 silam.

Baca Juga: 9 Jet Tempur China Terlihat di Wilayah Udara Taiwan saat Invasi Rusia dan Ukraina Terjadi

Dalam surat edaran tersebut, tersurat beberapa ketentuan. Salah satunya mengenai kasus probable dan konfirmasi varian Omicron.

Penderita yang bergejala maupun tanpa gejala harus melakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

Untuk durasi waktunya sendiri sejatinya sama dengan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Profil Vladimir Putin, Presiden Rusia yang Nekat Menginvasi Ukraina dengan Kekuatan Penuh

Baca Juga: Ekonomi Thailand Kembali Tumbuh pada Kuartal ke-4, Sektor Pariwisata adalah Penyumbangnya

Isolasi dilakukan selama sepuluh hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke sepuluh, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai
dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.***

Rekomendasi