Foto Yaqut Cholil Qoumas Diinjak-injak, Imbas Kasus Toa Diduga Dibandingkan dengan Gonggongan Anjing

inNalar.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang banyak diberitakan akhir-akhir ini sebab penjelasannya tentang toa masjid.

Menag diduga membadingkan suara dari pengeras suara atau toa masjid tersebut dengan gonggongan hewan yaitu anjing.

Yaqut Cholil Qoumas akhirnya menuai pro dan kontra, dan mengundang banyak reaksi dari masyarakat di tanah air.

Baca Juga: Tips Membuat Daftar Riwayat Hidup yang Singkat dan Jelas, Auto Dilirik Perusahaan

Salah satu yang protes adalah dari sekelompok wanita berjilbab, yang videonya viral sedang menginjak-injak foto Menag.

Salah satu dari wanita tersebut juga melakukan simbol menantang, dengan mengarahkan jari tengahnya ke foto Yaqut Cholil Qoumas.

Dikutip inNalar.com dari video yang diunggah di akun Instagram @andreli_48 pada Minggu, 27 Februari 2022 berikut ulasan video viral sekelompok wanita berjilbab menginjak-injak foto Menag.

Baca Juga: Al Quran Surah Al Qiyamah Ayat 1 Sampai 10 Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Setidaknya ada 8 orang perempuan berjilbab yang sedang melakukan aksi menginjak-injak foto Yaqut Cholil Qoumas.

Disebutkan bahwa aksi tersebut diadakan di halaman Kantor Kementerian Agama Karawang, foto Menag tampak diletakkan di bawah.

Enam orang di antara wanita berjilbab tersebut mengenakan pakaian berwarna hitam, 2 perempuan lain bergaun coklat dan hijab pink.

Baca Juga: Berikut Daftar Judul lagu TXT lengkap dalam Bahasa Korea, Inggris dan Indonesia

Terlepas dari aksi yang dilakukan tersebut semua, perlu diketahui bahwa Roy Suryo dan timnya sudah melaporkan Menag.

Namun laporan tersebut ditolak oleh Polisi, bahkan saat ini Roy Suryo yang diberitakan akan dilaporkan balik.

Yaqut Cholil Qoumas sebenarnya menyampaikan penjelasannya tentang peraturan terbaru terkait pengeras suara masjid di Riau.

Baca Juga: Cara Download MP3 dari Youtube Mudah Tanpa Perlu Aplikasi

Ketika di sela-sela kunjungannya ke daerah, Menag menyebut bahwa sebenarnya adzan denga npeneras suara tidak  dilarang.

Hanya saja peraturannya dibuatkan untuk mengatur agar lebih baik, setelah itu baru Yaqut Cholil Qoumas menyebut suara anjing.

Ketika banyak anjing di suatu lingkungan atau komplek, jelas mengganggu sekali gonggongan hewan tersebut yang ada.***

Rekomendasi