Apa Perbedaan Sumber dan Dasar Hukum? Simak Penjelasannya di Sini


inNalar.com
– Hukum sangat diperlukan untuk kehidupan sehari-hari. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Dari situlah terbentuknya masyarakat.

Masyarakat memerlukan ketertiban untuk kebaikan bersama. Karena itulah hukum sangat diperlukan. Hukum memiliki kekuatan mengikat yang sumbernya berdasarkan kebenaran konsensus.

Baca Juga: Lirik Lagu Luka Sekerat Rasa Arief ft Yolanda yang Viral di TikTok, Pesona Lagu Melayu nan Mendayu

Ada perbedaan antara sumber hukum, dasar hukum, dan sistem hukum. Berikut pengertiannya.

  1. Sumber hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Sumber hukum juga biasanya disebut bahan hukum.
  2. Dasar hukum adalah norma hukum yang menjadi landasan bagi setiap tindakan hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan ataupun yang berbentuk badan hukum.
  3. Sistem hukum adalah semua aturan hukum yang telah disusun secara tersistem dan terpadu berdasarkan atas asas-asas tertentu.

Dari pengertian sumber hukum tersebut terdapat 3 jenis klasifikasinya. Berikut 3 jenis sumber bahan hukum.

  1. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang utama, sebagai bahan hukum yang bersifat autoritatif, yakni bahan hukum yang mempunyai otoritas, Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan segala dokumen resmi yang memuat ketentuan hukum.
  2. Bahan hukum sekunder adalah dokumen atau bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer seperti buku-buku, artikel, jurnal, hasil penelitian, makalah dan lain sebagainya yang relevan dengan permasalahan yang akan dibahas.
  3. Bahan hukum tersier sebagai bahan hukum yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, maupun ensiklopedi.

Dari bahan hukum tersebut, terdapat hirarki dari hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hal ini berhubungan dengan legislasi dan regulasi sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat 1.

Baca Juga: Dita Karang Trending di Twitter, Dikabarkan akan Mengisi OST Drama A Business Proposal

Paling tinggi itu UUD Negara RI 1945, di bawahnya ada TAP MPR, bawahnya lagi ada UU/perppu, bawahnya lagi ada peraturan pemerintah (PP), bawahnya lagi ada lagi, seterusnya sampai paling ujung adalah perda kabupaten/kota.

Menurut Prof. Jimly, legislative acts (produk legislatif) pada intinya adalah sebuah produk peraturan yang ditetapkan oleh atau dengan melibatkan peran lembaga perwakilan rakyat. Contoh dari produk legislatif (bisa disebut produk legislasi), ya undang-undang. Sebab, pembentukan UU melibatkan peran lembaga perwakilan rakyat (DPR).

Selain DPR, DPRD juga terlibat dalam produk legislatif seperti Peraturan daerah (perda), baik perda provinsi, perda kabupaten, dan perda kota.

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina Langgar Isi Perjanjian Minsk? Begini Penjelasannya

Sementara untuk regulasi, biasanya juga disebut Executive Acts. Executive acts dalam arti luas, kata Prof. Jimly, bukan cuma peraturan yang ditetapkan oleh lembaga eksekutif saja, tetapi intinya semua lembaga negara yang menetapkan sesuatu dalam rangka menjalankan ketentuan UU (meskipun lembaga itu bukan lembaga pemerintahan atau eksekutif).

Contoh regulasi adalah peraturan yang dihasilkan oleh lembaga kehakiman seperti Mahkamah Agung berupa peraturan MA (perma), maupun peraturan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi berupa peraturan MK (PMK), itu juga mesti disebut sebagai produk regulasi.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]