

inNalar.com – Hukum sangat diperlukan untuk kehidupan sehari-hari. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Dari situlah terbentuknya masyarakat.
Masyarakat memerlukan ketertiban untuk kebaikan bersama. Karena itulah hukum sangat diperlukan. Hukum memiliki kekuatan mengikat yang sumbernya berdasarkan kebenaran konsensus.
Baca Juga: Lirik Lagu Luka Sekerat Rasa Arief ft Yolanda yang Viral di TikTok, Pesona Lagu Melayu nan Mendayu
Ada perbedaan antara sumber hukum, dasar hukum, dan sistem hukum. Berikut pengertiannya.
Dari pengertian sumber hukum tersebut terdapat 3 jenis klasifikasinya. Berikut 3 jenis sumber bahan hukum.
Dari bahan hukum tersebut, terdapat hirarki dari hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hal ini berhubungan dengan legislasi dan regulasi sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat 1.
Baca Juga: Dita Karang Trending di Twitter, Dikabarkan akan Mengisi OST Drama A Business Proposal
Paling tinggi itu UUD Negara RI 1945, di bawahnya ada TAP MPR, bawahnya lagi ada UU/perppu, bawahnya lagi ada peraturan pemerintah (PP), bawahnya lagi ada lagi, seterusnya sampai paling ujung adalah perda kabupaten/kota.
Menurut Prof. Jimly, legislative acts (produk legislatif) pada intinya adalah sebuah produk peraturan yang ditetapkan oleh atau dengan melibatkan peran lembaga perwakilan rakyat. Contoh dari produk legislatif (bisa disebut produk legislasi), ya undang-undang. Sebab, pembentukan UU melibatkan peran lembaga perwakilan rakyat (DPR).
Selain DPR, DPRD juga terlibat dalam produk legislatif seperti Peraturan daerah (perda), baik perda provinsi, perda kabupaten, dan perda kota.
Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina Langgar Isi Perjanjian Minsk? Begini Penjelasannya
Sementara untuk regulasi, biasanya juga disebut Executive Acts. Executive acts dalam arti luas, kata Prof. Jimly, bukan cuma peraturan yang ditetapkan oleh lembaga eksekutif saja, tetapi intinya semua lembaga negara yang menetapkan sesuatu dalam rangka menjalankan ketentuan UU (meskipun lembaga itu bukan lembaga pemerintahan atau eksekutif).
Contoh regulasi adalah peraturan yang dihasilkan oleh lembaga kehakiman seperti Mahkamah Agung berupa peraturan MA (perma), maupun peraturan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi berupa peraturan MK (PMK), itu juga mesti disebut sebagai produk regulasi.***