

inNalar.com – Berbicara mengenai kebijakan kolonial, pasti yang santer adalah Cultuurstelsel atau lebih dikenal dengan tanam paksa. Sebenarnya apa yang menjadi latar belakang diberlakukannya kebijakan ini ?
Kegagalan kebijakan landrent atau sewa tanah yang diterapkan pada masa pemerintahan komisaris Jendral Van der Cappelen dan Du Bus de Gisignies mendorong pemerintah kolonial untuk menerapkan kebijakan baru.
Kemudian, pengganti Du Bus de Gisignies yakni Johannes van den Bosch yang kala itu diangkat menjadi gubernur semenjak tahun 1830 mendapat mandat untuk meningkatkan produksi tanaman ekspor yang tidak mampu dicapai oleh pemerintah sebelumnya.
Sistem tanam paksa ini diketahui lebih keras daripada saat monopoli VOC, sebab ada target yang harus dipenuhi untuk pemasukan penerimaan pemerintah kolonial yang saat itu sangat dibutuhkan.
Tahun (1825-1830) Belanda telah berhasil menumpas pemberontakan yang terjadi di Jawa dalam Perang Diponegoro. Namun hal itu menyebabkan kas pemerintah Belanda amblas.
Hutang tersebut tidak dapat ditanggulangi sendiri, hal itu juga yang menyebabkan Belanda mendulang kekayaan dari negeri jajahan untuk menutupinya.
Belanda berusaha mencari pemecahan masalah itu di daerah jajahan. Gagasan pemecahan yang dicetuskan oleh van den Bosch.
Baca Juga: Tiara Andini Resmi Menjadi Mamah Selen, Sudah Go Public!
Bosch dipilih karena ia memiliki pengalaman dalam mengelola perkebunan di wilayah kekuasaan Belanda di Kepulauan Karibia, gagasan itulah yang kemudian dikenal dengan tanam paksa atau cultuurstelsel.
Secara perumusan, sistem tanam paksa merupakan penyatuan antara sistem penyerahan wajib dengan sistem pajak tanah.
Karakteristik utama dari sistem tanam paksa terletak pada kewajiban rakyat untuk membayar pajak dalam bentuk barang, yakni hasil tanaman pertanian mereka. Bukan dalam bentuk uang seperti yang berlaku dalam sistem pajak.
Menurut pendapat van den Bosch, pungutan pajak dalam bentuk barang (natura) dapat memberikan efek besarnya produksi tanaman perdagangan (casb cops).
Baca Juga: Ramadhan 2022 Mengaji: Al Quran Surah An-Nisa’ Ayat 1 Sampai 10 Disertai Terjemahannya
Sistem Cultuurstelsel dijalankan berdasarkan lembaran negara atau staatsblad tahun 1834 no 22.
Di daerah Jawa, pelaksanaan Culturstelsel dilakukan di daerah yang langsung di bawah pemerintahan administratif Hindia belanda, yakni daerah “Gubermemen”.
Dengan perkecualian daerah Batavia (Jakarta), Bogor dan daerah Partikelir (Partikuliere Landerijen), Daerah “Praja Kejawen (Vorstenlanden).
Daerah-daerah tersebut tidak terkena pelaksanaan sistem tanam paksa, yang berlaku adalah sistem persewaan.
Daerah pelaksanaan sistem tanam paksa mencakup 18 wilayah karesidenan, yakni Karesidenan Banten, Priyangan, Krawang, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Jepara, Rembang, Surabaya, Pasuruan, Besuki, Pacitan, Kedu, Bagelen, Banyumas, Madiun, dan Kediri.
Selain di Jawa, Culturstelsel juga dijalankan diluar pulau Jawa meskipun dalam skala yang tidak sebanding dengan di pulau Jawa.
Sejak tahun 1822 di Minahasa dan Sumatera Barat pada tahun 1847 telah dilaksanakan penanaman kopi.
Madura juga dijalankan Culturstelsel untuk tanaman tembakau. Di Maluku dijalankan penanaman cengkeh di kepulauan Ambon dan Pala di kepulauan Banda.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi