Benarkah Umat Islam Dilarang Berkerumun di Masjid saat Lebaran Idul Fitri 2022? Begini Faktanya


inNalar.com
– Lebaran Idul Fitri merupakan momen yang tidak bisa ditinggalkan oleh umat Islam, setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa.

Idul Fitri tahun ini diperkirakan berlangsung pada awal Mei 2022 dengan potensi perayaannya dapat dilakukan sebelum pandemi.

Seperti diketahui, puncak kasus Covid jenis Omicron yang terus menurun di Indonesia sejak akhir Februari 2022 menjadi tanda oprimisme pemerintah dan masyarakat terhadap kebijakan mengenai Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Delapan Tahun Penjara, Munarman: Tuntutannya Kurang Serius

Kendati demikian, terdapat informasi yang beredar di media sosial dengan menyebutkan bahwa pemerintah akan kembali melarang kerumunan saat Idul Fitri 2022.

Unggahan itu dibumbui narasi seperti berikut, “Kalau umat Islam dilarang berkerumun di masjid apalagi pas hari raya besar Islam hari raya idul fitri tidak diperbolehkan berkerumun ada apa dengan Indonesia ini…”

Namun, benarkah umat Islam dilarang bekerumun di masjid saat Lebaran Idul Fitri 2022?

Baca Juga: Teks Kultum Ramadhan 2022 Singkat: Tema Amalan Sunnah Pelebur Dosa Disaat Berpuasa

Dilansir dari penelusuran fakta ANTARA, Juru Bicara Kemenkes Nadia Tarmizi menyatakan, kemungkinan izin kegiatan mudik pada 2022 bisa diberlakukan saat vaksin dosis kedua di Indonesia telah mencapai 70 persen.

Selain itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan juga menegaskan Indonesia akan melakukan transisi dari pandemi menjadi endemi secara bertahap, bertingkat dan berlanjut dengan berbasiskan data indikatoe kesehatan, ekonomi, sosial dan budaya serta terus menerapkan prinisp kehati-hatian.

Sehingga, kabar yang menyebut umat Islam dilarang berkerumun di masjid saat Lebaran Idul Fitri 2022, tidaklah benar alias hoaks.

Baca Juga: Lihat Porsche yang Dijual ke Doni Salmanan Diangkut Polisi, Arief Muhammad: Mobil Langka Itu

Hingga pertengahan Maret 2022 belum ada pernyataan resmi yang menyebut kebijakan larangan kerumunan pada Idul Fitri 2022.***

Rekomendasi