inNalar.com – Holywings, Luxor, Stadium Night Club adalah bagian dari Rumah Hiburan Umum ( RHU ) di Surabaya yang kini menjadi sorotan. Hal ini diduga kuat ‘menantang’ Perda yang sudah dibuat.
Pasalnya, meskipun secara terang-terangan melanggar sejumlah aturan, namun rumah hiburan umum yang juga menyediakan karaoke dan hiburan malam sama sekali tak terjamah tangan petugas.
Untuk diketahui, sebagai tempat hiburan yang ijin beroperasi hingga pukul 24.00 WIB, diduga melanggar Perda yang telah dikeluarkan oleh Satuan Satpol PP kota Surabaya untuk menemani tamu karaoke di beberapa room yang disediakan hingga pukul 03.00 WIB.
Atas Hal tersebut , Baihaki Akbar warga kota Surabaya sekaligus sebagai Sekjen Larm-Gak dan Hippma, kecewa dan menyayangkan Surat Edaran yang dikeluarkan, Satpol PP kota Surabaya. nomor 300/262/436.7.18/2022 tertanggal 24 Januari 2022. tersebut terkait jam operasional RHU (Rumah Hiburan Umum).
Sebagai informasi, Holywings yang terletak di jalan Basuki Rahmad Surabaya, Luxor yang terletak di jalan Pahlawan Surabaya, dan Stadium Night Club yang terletak di jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya, serta Cafe Makassar yang terletak di jalan Kenjeran itu sudah jelas pelanggaran nya. Bahkan tak seperti rumah karaoke lainnya yang hanya buka malam hari hingga pukul 24.00 WIB.
Karaoke tersebut berani buka mulai malam hari pukul 20.00 WIB, lengkap dengan hiburan malamnya.Selain itu, beberapa Karaoke tersebut juga nekat `menantang` Perda Pemkot Surabaya dengan nekat buka hingga pukul 03.00 WIB (tiap Jumat, Sabtu dan malam hari besar). Padahal sebagai RHU buka hingga pukul 03.00 dinihari jelas-jelas melanggar.
Baihaki Akbar menambahkan, masih banyak beberapa RHU di Surabaya yang ditemukan masih buka pada jam malam, padahal seharusnya surat edaran tersebut harus bisa menjadi bahan acuhan terkait Jam operasional RHU di masa pandemi Covid – 19 ini.
Salah Satu tempat hiburan yang ditemukan oleh Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma adalah Holywings, yang terletak di jalan Basuki Rahmad Surabaya, Luxor, yang terletak di jalan Pahlawan Surabaya, Stadium Night Club yang berlokasi di jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya, dan Cafe Makassar yang terletak di jalan Kenjeran.
Hasil pantauan di lokasi masih saja terdengar hingar bingar suara House musik pada pukul 01.30 WIB, yang memecah kesunyian malam ditengah kota Surabaya, dan yang bikin geleng kepala, belum ada Petugas datang untuk menindak tegas mengenai praktik pelanggaran RHU tersebut, yang waktu operasional sudah melebihi jam malam.
Harapannya, Walikota Surabaya mendengar keprihatinan warga Surabaya untuk melakukan sidak secara langsung guna menindak tegas RHU nakal yang dengan sengaja melanggar jam malam.
Selanjutnya Satpol PP kota Surabaya juga melakukan tindakan tegas dan tanpa ampun terhadap RHU yang jelas melanggar aturan.
Walikota Surabaya diharapkan segera melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kasatpol PP kota Surabaya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak Perda Kota Surabaya.
“Dengan banyaknya RHU yang dengan sengaja melanggar Surat Edaran Walikota Surabaya terkait jam operasional RHU tersebut dikarenakan tidak profesional dan tidak Sigap nya Satpol PP kota Surabaya dalam hal ini untuk melakukan tindakan tegas terkait pelanggaran RHU nakal,” pungkas Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun petugas yang menindaklanjuti masalah ini. Hal ini memunculkan dugaan `ada sesuatu` dalam perijinan.***(oky)