

inNalar.com – Momen Ramadhan 1443 H tinggal beberapa pekan lagi. Banyak pahala yang bisa diraih saat momen ini. Termasuk menyediakan makanan bagi orang yang berpuasa. Aktivitas tersebut dinilai sebagai pahala.
Sebelum makanan buka puasa tersaji di meja, umumnya kaum ibu mencicipi terlebih dahulu masakannya, untuk memastikan apakah sudah pas atau kurang.
Tetapi bagaimana hukum mencicipi makanan saat puasa ?
Baca Juga: Inspirasi Menu Sahur Selama Ramadhan untuk 10 Hari, Beserta Tips Agar Bisa Memasak Cepat
Penceramah kondang Ustadz Abdul Somad atau kerap disapa UAS memberikan pandangannya soal hukum mencicipi makanan ketika tengah menjalankan puasa.
Seperti dikutip inNalar.com dari kanal YouTube Fodamara TV, berjudul Apa Hukum Mencicipi Masakan Ketika Puasa.
UAS menyandarkannya pada jawaban Syekh Abdul Aziz Ibnu Nubas, mukhti Arab Saudi. Pernyataan Syekh Abdul Aziz memperbolehkan.
“Tidak apa-apa”, ungkap UAS menirukan ucapan Syekh Abdul Aziz.
Mencicipi makanan juga tidak dihitung membatalkan puasa.
“Asalkan tidak memasukkanya sampai tenggorokan, langsung saja dikeluarkan bersamaan dengan ludah”, tambah UAS.
Berbeda hukumnya ketika masakan itu secara sengaja dimasukkan dalam kerongkongan, otomatis akan membatalkan puasa.
Baca Juga: Seventeen Comeback Mei 2022 Mendatang, Album Baru Siap Mengudara
Walaupun diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. UAS menghimbau, lebih baik tidak usah dicicipi terlebih dahulu. Tambahkan kekurangan memasak saat buka puasa saja.
“Supaya lebih menjaga saja, kita gak tau apa masakan itu ada yang tertelan atau tidak,” tegasnya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi