

inNalar.com – Senin, 21 Maret 2021, KPU menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Gedung KPU RI, Jakarta.
Dalam helatan tersebut, Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyatakan bahwa digitalisasi pendaftaran dan verifikasi partai politik merupakan upaya untuk modernisasi.
Adapun, difgitalisasi dilangsungkan melalui penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga: Peringati Hari Puisi Sedunia, Tulus Buat Puisi Berjudul ‘Kisah Lamaku’ Maknanya Bikin Hati Terenyuh
“KPU RI memilih pendekatan digital seperti ini karena memang ingin memodernisasi partai politik. Jadi, kami mendorong partai politik menyimpan datanya secara berkelanjutan,” jelas Pramono dalam berita Antara News yang dilansir inNalar.com
Harapannya, dengan adanya modernisasi dan digitalisasi tu, partai politik tak lagi perlu repot dalam mengarsip surat keputusan (SK) dalam lemari berkas. Partai politik hanya perlu memperbarui datanya secara berkelanjutan melalui Sipol.
“Jadi, data-data dari 2017 dulu sampai 2018 itu sampai sekarang masih ada, mereka tinggal memperbarui. Data itu penting bagi partai politik agar tidak menghimpun datanya dari awal,” lanjut Pramono.
Baca Juga: Petugas Kebersihan MotoGP Mandalika 2022 Keluhkan Banyaknya Sampah yang Ditinggalkan Penonton
Komisioner KPU itu juga menegaskan bahwa Sipol bukanlah syarat baru di undang-undang terkait pendaftaran partai politik. Karenanya, partai politik tak perlu merasa disulitkan dengan hal tersebut.
Pramono justru menerangkan, seperti di awal, bahwa Sipol merupakan digitalisasi dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik. Teknis penggunaannya pun akan diatur oleh KPU.
“Sipol adalah tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol yang teknisnya ada pada KPU. jadi Sipol bukan syarat melainkan tata cara atau prosedur,” ucap Pramono.
Baca Juga: Heboh Soal Pawang Hujan, Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya
Dalam prosesnya, partai politik juga diberi waktu memasukkan datanya ke Sipol. Pada 2017 misalnya, KPU memberikan waktu sekitar dua sampai tiga minggu pada partai politik.
Adapun pada pendaftaran dan verifikasi Pemilu 2024, KPU akan memberikan 120 hari untuk partai politik menginput berkas pendaftaran dan verifikasi dan Sipol.
“Pada tahun 2024, proses memasukkan data direncanakan selama 120 hari. Itu berkali-kali lipat waktunya dari Pemilu 2017 sehingga partai politik lebih leluasa dan tidak memberikan alasan bagi mereka untuk tidak sanggup mengisi Sipol,” jelas Pramono.***