Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Persiapkan Sebelum Memasuki Ramadhan 2022

inNalar.com – Menurut Yusuf Qardhawi, zakat fitrah adalah zakat yang sebab diwajibkannya berbuka pada bulan Ramadan. Sedangkan menurut Ahmad Shar Bashi, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang Islam di akhir bulan Ramadan.

Pada intinya, zakat fitrah adalah zakat puasa atau zakat yang sebab diwajibkanya adalah futhur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan. Dan juga bisa di sebut zakat badan karena berfungsi untuk mensucikan diri.

Seperti ibadah lainnya, untuk menunaikan zakat fitrah harus diawali dari bacaan niat. Niat untuk zakat fitrah bisa ditujukan bagi diri sendiri, keluarga (anak dan istri), maupun orang yang diwakilkan.

Baca Juga: Kilas Ramadhan 2022, Apa itu Golongan Santri dan Abangan? Simak Varian Keagamaan di Kalangan Orang Jawa Ini

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap Muslim dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Baca Juga: Sidang Isbat 2022 Penentuan 1 Ramadhan 1443 H: Link Live Streaming, Jadwal, Tahapan, dan Pemantauan Hilal

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Berikut adalah niat menunaikan zakat fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى “

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

Baca Juga: 20 Link Twibbon Ramadhan 2022, Sambut Ramadhan dengan Kreativitas

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga, Termasuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”

Baca Juga: Simak Jadwal Imsak dan Buka Puasa selama Satu Bulan Penuh untuk Wilayah Bangkalan

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Landasan diwajibkannya zakat fitrah bagi umat Muslim sendiri telah tertulis dalam al-Qur’an surat al-A‘la: 14-15.

قَدۡ أَفۡلَحَ مَن تَزَكَّىٰ  ١٤ وَذَكَرَ ٱسۡمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىَّ  ١٥

Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan Dia ingat nama Tuhannya lalu dia sembah yang.***

Rekomendasi