Pandangan Buya Yahya Tentang Pembayaran Zakat Fitrah via Platform Online, Sahkah secara Hukum Islam?

inNalar.com – Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk sedekah yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim.

Zakat fitrah boleh dilakukan pada awal Ramadhan dan selama bulan Ramadhan, namun yang paling baik adalah satu hari atau malam sebelum sholat Idul Fitri.

Di era yang serba praktis ini, teknologi diciptakan untuk mempermudah aktivitas manusia. 

Baca Juga: Doa Khusus Ramadhan hari kedelapan atau 10 April 2022, Baca untuk Raih Keberkahan dan Ampunan Allah SWT

Pembayaran zakat fitrah pun tidak lepas dari perkembangan teknologi itu.

Terlebih di era pandemi yang membatasi gerak masyarakat , muncul banyak platform pembayaran zakat fitrah online yang dinilai lebih praktis dan efisien.

Kebanyakan orang membayar zakat fitrah dengan uang dan uang digital. Tetapi masih ada juga yang membayarkannya dengan bahan makanan pokok (beras).

Kemudian timbul pertanyaan, “Apakah zakat fitrah secara online itu boleh dan dijatuhi hukum yang sah secara agama?.”

Baca Juga: Pratama Arhan Jalani Kompetisi Ajang J2 League 2022 Liga Jepang, Apakah Dirinya Berpuasa Ramadhan?

Beginilah pendapat pemilik nama asli Yahya Zainul Ma’arif atau kerap disapa Buya Yahya itu. 

Dilansir inNalar.com, Buya Yahya memberikan pandangannya menganai hukum zakat fitrah online itu dalam sebuah video kanal Youtube Al-Bahjah TV dengan judul “Hukum Zakat Online.”

Buya Yahya memperbolehkan pembayaran zakat fitrah melalui platform online. “Maka boleh kita mentransfernya (uang zakat fitrah) ke mana, boleh dengan niat saya akan membayar zakat fitrah ke tempat itu, boleh ke mana saja,” ungkapnya.

Baca Juga: Terungkap, Begini Kisah Perjuangan Mohammad Natsir Kembalikan Indonesia jadi NKRI Melalui Mosi Integral

Namun kita harus selektif terhadap platform yang digunakan untuk pembayaran zakat fitrah online.

Kita harus mengetahui secara pasti bagaimana penerimaan zakat lembaga itu berjalan, apakah lembaganya amanah, bagaimana programnya, dan tersalur kemana zakat fitrah yang kita berikan.

Lebih lanjut, Buya Yahya menyampaikan bahwa sebenarnya yang utama adalah membayar zakat kepada orang di sekitar lingkungan Anda yang kurang mampu.

Baca Juga: Sejarah Lagu Ibu Kita Kartini Ciptaan WR Supratman Beserta Lirik Lagunya, Dendangkan di Hari Kartini 21 April

Sebab esensi dari zakat itu sendiri adalah diperuntukan bagi lingkungan terdekat.

“Makanya zakat itu untuk di lingkungan kita, dan di sekitar. Jangan gampang terpesona, kalau yakin amanah boleh. Yang dipermasalahkan (zakat online) benar tidak pembagian zakatnya,” terangnya.

Sehingga, hukum zakat online adalah boleh selagi kita selektif terhadap lembaga yang menjalankannya.***

Rekomendasi