Jadwal 1 Syawal 1443 H atau Lebaran Idul Fitri 2022 versi Muhammadiyah, NU dan Kemenag, Simak Tanggalnya


inNalar.com
– Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1443 Hijriah atau Lebaran Idul Fitri 2022 jatuh pada hari Senin, 2 Mei 2022.

Sebagaimana diketahui, bahwa ada kemungkinan perbedaan versi tanggal 1 Syawal antara Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Pemerintah (Kemenag). Berikut informasi selengkapnya yang telah dirangkum inNalar.com

1 Syawal 1443 H atau Idul Fitri 2022 versi Muhammadiyah

Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Syawal 1443 H atau Hari Raya Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal 2 Mei 2022.

Ketetapan tersebut berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.

Baca Juga: BMKG Himbau Warga Pesisir Sekitar Anak Gunung Krakatau agar Waspada, Antisipasi Tsunami Malam seperti 2018

Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto menyampaikan agar pelaksanaan sholat Ied dapat dilakukan dengan khusyu’ dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah menghimbau agar Salat Idul Fitri dan segenap rangkaiannya, seperti takbiran, pelaksanaan zakat fitrah, dan lain sebagainya dapat diselenggarakan dengan khusyu’ dan seksama,” kata Agung, dikutip inNalar.com

Jadwal Hari Raya Idul Fitri 2022 versi NU dan Kemenag

Berbeda dengan PP Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) baru akan menetapkan jatuhnya awal Syawal 1443 atau Hari Raya Idul Fitri 2022 berdasarkan hasil rukyatul hilal.

NU akan menetapkan 1 Syawal 1443 setelah melangsungkan pengamatan hilal yang akan digelar pada 1 Mei 2022.

Hal itu senada dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang belum resmi menetapkan tanggal Hari Raya Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Pria yang Viral Ancam Patahkan Leher Boby Nasution Ditangkap Polisi, Ternyata Sempat Aniaya Petugas e-Parking

Kemenag baru akan melangsungkan sidang isbat penentuan 1 Syawal 1443 H atau Lebaran Idul Fitri 2022 pada hari Minggu 1 Mei 2022 mendatang.

Kendati demikian, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah menerbitkan panduan penyelenggaraan sholat Hari Raya Idul Fitri 2022 yang masih dalam masa pandemi.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Baca Juga: Sambut Lebaran 2022 dengan 5 Hidangan yang Wajib Dicicipi untuk Kumpul Keluarga, Apa Saja? Simak Berikut

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka. kata Menag Yaqut Cholil.

Menag juga meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan surat edaran di atas secara masif, dengan target utama pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam, serta masyarakat luas.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Baca Juga: Rayakan Idul Fitri 2022 dengan 10 Twibbon Pilihan Terbaik Berikut, Wajib Dicoba Guna Sambut Hari Kemenangan

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

Baca Juga: Israel Serang Lebanon, Pasukan Artileri Bombardir Daerah Terbuka di Bagian Selatan

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Baca Juga: Bukan Sholat Lailatul Qadar, Gus Baha Sebut 2 Hal Ini agar Raih Kemuliaan di Malam Lebih Baik dari 1000 Bulan

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

Baca Juga: Khutbah Idul Fitri 2022 Tema Kerugian di Tengah Kebahagiaan, Menyentuh Hati dan Membuat Air Mata Bercucuran

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

Baca Juga: Pasar Gembrong Kebakaran, Penyebab Utama Berasal dari Salah Satu Rumah Warga, Damkar Kerahkan Ratusan Personil

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Baca Juga: Inilah 10 Twibbon Idul Fitri 2022 dengan Berbagai Model, Desain Elegan dan Dilengkapi Tulisan Arab

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

 

Rekomendasi