

inNalar.com – Menikah di bulan Syawal baik atau tidak? Pertanyaan ini seringkali membuat sebian orang penasaran atas kebenarannya. Dikarenakan ada kalangan menganggap dan yakin bahwa dilarang kawin pada waktu tersebut karena menyebabkan beberapa kesialan (musibah buruk).
Misalnya keyakinan bahwa dengan melakukan pernikahan pada saat tersebut akan berakibat pada menumpuknya hutang, kemiskinan, orang tua berbuat dosa pada anaknya, rumah tangga tidak tentram siang dan malam, serta hidupnya terasa membosankan.
Itu anggapan sebagian masyarakat di Indonesia, di Arab ternyata juga ada keyakinan yang sama yaitu ketika sebelum Rasulullah SAW diutus, masyarakat jahiliyah juga mempercayai hal buruk atau serupa akan terjadi bila menikah, dinikahkan, dan menikahi di bulan Syawal.
Semua anggapan tersebut di atas tidaklah benar dan tidak ada dasarnya, Islam meyakini sebaliknya yang terajdi jika melangsungkan pernikahan di bulan Syawal, Nabi Muhammad SAW bahkan menikahi Aisyah pada bulan Syawal dan termasuk di dalamnya berhubungan suami istri.
Dilansir inNalar.com dari berbagai sumber pada Selasa, 3 Mei 2022 ada satu hadits yang terkait tentang hal ini:
عن عَائِشَة رَضِيَ اللَّه عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّال، وَبَنَى بِي فِي شَوَّال، فَأَيّ نِسَاء رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْده مِنِّي؟ قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَة تَسْتَحِبّ أَنْ تُدْخِل نِسَاءَهَا فِي شَوَّال
Artinya: dari Sayyidah ‘Aisyah radliyallâhu ‘anha berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan mulai mencampuriku juga di bulan Syawal, maka istri beliau manakah yang kiranya lebih mendapat perhatian besar disisinya daripada aku?’
Salah seorang perawi berkata, ‘Dan Aisyah merasa senang jika para wanita menikah di bulan Syawal. HR. Muslim dan at-Tirmidzi.
Dengan adanya hadits tersebut di atas, maka hokum menikah di bula Syawal adalah sunah menjadi bagian dair ittiba’ atau mengikuti tuntunan Rasulullah SAW, termasuk menjadi dasar dalam hal berhubungan intim antara suami dan istri yang halal dan sah.
Sebaliknya mengganggap menyelenggarakan perkawinan di 30 hari setelah Ramadhan makruh (dibenci), mendatangkan sial atau musibah, banyak hutang, orang tua durhaka kepada anak, dan lain sebagainnya adalah tidak benar adanya dalam agama Islam.
Baca Juga: 9 Link Twibbon untuk Rayakan Hari Waisak 2022 pada Hari Suci Buddha 2566 BE, Tebarkan Cinta Kasih
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim (5/179) memaparkan:
فِيهِ اسْتِحْبَاب التَّزْوِيج وَالتَّزَوُّج وَالدُّخُول فِي شَوَّال، وَقَدْ نَصَّ أَصْحَابنَا عَلَى اسْتِحْبَابه، وَاسْتَدَلُّوا بِهَذَا الْحَدِيث، وَقَصَدَتْ عَائِشَة بِهَذَا الْكَلَام رَدّ مَا كَانَتْ الْجَاهِلِيَّة عَلَيْهِ، وَمَا يَتَخَيَّلهُ بَعْض الْعَوَامّ الْيَوْم مِنْ كَرَاهَة التَّزَوُّج وَالتَّزْوِيج وَالدُّخُول فِي شَوَّال، وَهَذَا بَاطِل لَا أَصْل لَهُ، وَهُوَ مِنْ آثَار الْجَاهِلِيَّة.
Artinya: “Hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikah, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama syafi’iyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut
Aisyah bermaksud dengan ucapannya ini sebagai penolakan terhadap keyakinan yang berlaku sejak zaman jahiliah dan anggapan tak berdasar sebagian orang awam tetang kemakruhan menikah dan melakukan hubungan suami-istri di bulan Syawal. Ini merupakan keyakinan yang tidak benar dan tidak berdasar karena warisan jahiliyah.”.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi