

inNalar.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis kritik keras Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris karena mengibarkan bendera pelangi.
Diketahui, bendera pelangi tersebut tampak dikibarkan di depan kantor Kedubes Inggris, dan di sampingnya, bendera Inggris.
Menurut Kedubes Inggris, pengibaran bendera tersebut termasuk bentuk dukungan terhadap HAM (Hak Asasi Manusia).
Baca Juga: 7 Link Twibbon Hari Kenaikan Isa Almasih untuk Memperingati Kenaikan Yesus Kristus
Lebih jelasnya, pengibaran tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
“Kadang sangat penting untuk berdiri membela yang benar, walaupun terkadang, ketidaksetujuan diantara pertemanan bisa menjadi hal yang tidak nyaman,” tulis akun resmi Kedubes Inggris @ukinindonesia.
“Hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang mendasar. Cinta itu berharga. Setiap orang, di mana pun, harus bebas untuk orang yang mereka cintai dan mengekspresikan diri tanpa takut akan kekerasan atau diskriminasi,” tambahnya.
Reaksi Ketua MUI soal Bendera LGBT
Merespon perbuatan tersebut, ketua MUI menilai pengibaran bendera yang dilakukan Kedubes Inggris sangat tidak pantas dan tidak menghormati norma hukum masyarakat Indonesia.
Seharusnya hal demikian tidak dilakukan di Indonesia, dan sebagai tamu, Inggris harus mengikuti norma yang berlaku dimana ia berpijak.
Baca Juga: Achmad Yurianto Eks Jubir Satgas Covid-19 Meninggal Dunia Malam Ini di Malang Jawa Timur
Ia juga memandang, lantaran Inggris sangat mendukung LGBT. Indonesia harus memberi teguran kepada Inggris.
“Makin yakin saya klo LGBT di Indonesia sdh menkhawatirkan. Kedutaan Besar Inggris sdh tak menghormati norma hukum masyarakat Indonesia dan terang2-an mendukung LGBT,” ujar ketua MUI tersebut.
“Kita harus menegur mereka bahwa sebagai tamu harus tahu diri dan tahu tatakrama negara di mana ia berpijak,” katanya dikutip inNalar.com dari akun Twitter @Cholilnafis.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi