Reaksi Polda Metro Jaya saat Pendukung UAS Mengancam akan Usir Dubes Singapura: Itu Melanggar Hukum

inNalar.com – Buntut dari kasus Ustadz Abdul Somad atau UAS, membuat murka pendukungnya.

Diketahui sebelumnya, UAS tidak diperkenankan memasuki Singapura beberapa waktu lalu karena disebut akan menyebarkan paham ekstrimis dan segregasi.

Sontak penolakan Singapura tersebut memicu banyak reaksi dari pendukung UAS.

Baca Juga: Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT di Indonesia, Ketua MUI: Tak Menghormati Norma Hukum Masyarakat RI

Bahkan, Pendukung UAS mengancam akan mengusir Dubes Singapura apabila tidak menyampaikan permohonan maaf kepada Indonesia.

Hal itu disuarakan Pendukung UAS dari pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai) saat melakukan aksi unjuk rasa.

Diketahui, aksi yang dilakukan pendukung UAS tersebut berlangsung di depan kantor Kedutaan Besar Singapura, Kuningan Jakarta Selatan pada 20 Mei 2022.

Baca Juga: 7 Link Twibbon Hari Kenaikan Isa Almasih untuk Memperingati Kenaikan Yesus Kristus

Mereka melayangkan tuntutan supaya Dubes Singapura diusir dari Indonesia, karena dianggap telah melecehkan Ustadz Abdul Somad.

Masa meminta agar Dubes Singapura secepatnya meminta maaf dalam waktu 2×24 jam. Apabila tidak, maka akan diusir oleh pendukung UAS.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa hal yang dilakukan pendukung UAS tersebut tidak benar dan melanggar hukum.

Baca Juga: Profil Achmad Yurianto, Eks Jubir Satgas Covid yang Berjuang Melawan Kanker Usus dan Stroke Sebelum Meninggal

Sebab, Dubes merupakan utusan dan perwakilan negara lain, sehingga wajib dijamin atas keselamatannya saat bertugas di Indonesia.

“Tentunya kalau mengusir paksa itu perbuatan melawan hukum. Tidak boleh seperti itu, kita juga tidak menginginkan hal itu terjadi,” katanya dikutip dari PMJ News.com.

“kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Duta besar ini memiliki perwakilan negara mereka di sini, ada ketentuan dalam hukum internasional juga yang harus diikuti. Polda Metro Jaya sebagai aparat negara akan menjaga semua hal yang sudah diamanatkan dalam UU,” tutur Zulpan.***

Rekomendasi