– (a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
– (b) jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kaya paling sedikit dua kata;
Untuk aturan pemberian nama baik di e-KTP hingga akte kelahiran, ada dalam Pasal 5 ayat 1.
– (a) Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
– (b) nama marga, family atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
– ( c ) gelar kependidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Terkait dengan ayat 1 poin b, mengenai marga, family merupakan nama yang menjadi satu dan harus tertulis didalam dokumen kependudukannya.
Selain itu terdapat juga larangan dalam pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, yaitu dalam pasal 3.
– (a) disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
– (b) menggunakan angka dan tanda baca;
– (c) mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Berikut adalah aturan baru dari pemerintah Indonesia yakni Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terkait pemberian nama penduduk dalam dokumen kependudukan.***