

inNalar.com – Khutbah Jumat Singkat 2022 dengan tema hindari sifat konsumtif ini mengungkap masalah kebiasaan buruk berlebihan dalam membeli atau belanja online, utamanya makanan.
Di zaman yang teknologinya sangat berkembang saat ini membeli sangat mudah, termasuk dalam belanja online, Khutbah Jumat Singkat 2022 mengungkap terkait hal tersebut.
Untuk belanja online hukumnya boleh, asalahkan memenuhi syarat dan kriteria jual beli dalam Islam, Khutbah Jumat Singkat 2022 membahas juga yang pertama.
Baca Juga: Kai EXO, Solois SM Entertainment Pertama yang Mencapai 200 Juta Streaming Tercepat di Spotify
Syarat utama dalam belanja online adalah barang harus jelas dilihat oleh pembeli, Khutbah Jumat Singkat 2022 ini menerangkan semua hal tersebut, termasuk kriteria-kriteria lainnya.
Khutbah Jumat Singkat 2022 mencantumkan pula pendapat dari seorang ulama yakni Syeikh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri terkait belanja online dan hal yang harus diperhatikan.
Dikutip inNalar.com dari laman NU pada Kamis, 23 Juni 2022 pendapat Syeikh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri mengatakan yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah substansinya.
Khutbah I
الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ،
وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ الْمُنَـزَّهُ عَنِ الْجِسْمِيَّةِ وَالْجِهَةِ وَالزَّمَانِ وَالْمَكَانِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ
أَمَّا بَعْدُ، عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ المَنَّانِ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ:
وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًاإِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Pada hari yang mulia ini, khatib menyeru kepada jamaah sekalian untuk senantiasa menjaga dan meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah dengan semaksimal mungkin.
Takwa dalam artian menjauhi segala larangan yang ditetapkan Allah swt dan menjalankan perintah-Nya. Karena dengan ketakwaan, setiap persoalan hidup yang kita alami akan ada jalan keluarnya.
Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 27 Sudah Keluar, Begini Cara Ceknya
Dan akan ada pula rezeki yang datang kepada kita tanpa disangka-sangka, sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Quran surah At-Talaq Ayat 2 dan 3:
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ
Artinya: “Siapa pun yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.”
Jamaah shalat Jumat yang dirahmati Allah swt Di zaman kemajuan teknologi ini, hampir semua hal menjadi mudah bagi manusia.
Kita bisa berkomunikasi tanpa harus bertemu, kita bisa melihat wajah keluarga kita di kampung halaman cukup menggunakan video call, kita ingin membaca berita atau menontonnya.
Cukup dengan membuka web dan media sosial, bahkan kini untuk berbelanja pun bisa melalui gawai atau handphone kita.
Baca Juga: iPhone SE 2022 Lengkap dengan Kecepatan 5G Hadir di Indonesia! Cek Harga dan Spesifikasinya di Sini
Sungguh era kemajuan yang luar biasa! Berbicara mengenai belanja online, tidak asing lagi bagi kita bahwa teknologi ini sangat memudahkan kita dalam bertransaksi.
Para ulama dalam jenis jual beli online berpendapat sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan).
Atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya dengan dasar pengambilan hukum.
Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri menyebutkan dalam karyanya Syarh Yaqut al-Nafis:
وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِمَعَانِيهَا لَا لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيفُونِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ
Artinya: “Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah substansinya, bukan bentuk lafalnya. Dan jual beli via telepon, teleks dan telegram dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan.”
Bagaimana pun modelnya, jika substansi jual belinya memenuhi syarat dan rukun, maka sah, termasuk jual beli online melalui aplikasi-aplikasi yang ada di handphone kita.
Di luar dari konteks hukum jual beli, ada hal yang perlu kita perhatikan sebagai muslim yang bijaksana.
Yaitu, sering sekali kita berbelanja online tanpa memerhatikan urgensi dan kebutuhan pada barang tersebut.
Akan tetapi kita berbelanja karena hawa nafsu saja. Jika dahulu orang suka berbelanja dengan pergi ke swalayan, mungkin memerlukan usaha dan suasana hati yang mendukung untuk keluar rumah.
Namun sekarang, tanpa perlu melangkah ke luar rumah, kita sudah bisa mengakses toko-toko dengan berbagai produknya, bahkan disertai dengan diskon di beberapa hari tertentu dalam satu bulan.
Baca Juga: Hujan Es Disertai Angin Kencang Melanda Sleman dan Magelang
Hal ini tentu menjadikan syahwat berbelanja dan sifat konsumtif lebih besar dan terfasilitasi. Berapa banyak orang yang berbelanja karena tergiur diskon.
Namun setelah berbelanja ia bingung dengan dirinya sendiri, “Untuk apa ya, saya membeli barang ini?”. Ada rasa penyesalan yang timbul dari dirinya karena hawa nafsunya dalam berbelanja.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Perilaku tersebut adalah akibat dari sifat boros atau konsumtif yang ada dalam diri kita. Jangan sampai gaya hidup konsumtif menguasai kita.
Apa itu gaya hidup konsumtif? Yaitu berlebihan membeli suatu barang atau jasa dengan mengutamakan keinginan daripada kebutuhan.
Baca Juga: 5 Jenis Sayuran Ini dapat Anda Tanam Sendiri di Rumah, Hemat di Kantong dan Menyehatkan Badan
Dalam hal ini, Allah swt menegaskan agar kita jangan berlaku konsumtif atau boros. Dalam surat al-Isra’ Ayat 26 dan 27 Allah berfirman:
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Artinya: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Ayat ini secara tegas menyamakan sifat orang yang suka menghambur-hamburkan harta secara boros dengan setan, sebab keduanya sama-sama memiliki dampak yang negatif.
Orang yang boros akan menyia-nyiakan hartanya dengan hal yang tidak bermanfaat.
Jamaah shalat Jumat yang dirahmati Allah,
Rasulullah saw melarang umatnya untuk berlebihan dalam segala sesuatu. Sifat berlebih-lebihan akan berdampak negatif pada diri sendiri.
Belanja dengan konsumtif dan boros termasuk kepada berlebih-lebihan, maka hal tersebut tidak baik dan berdampak negatif.
Baca Juga: Ciri-ciri dan Cara Mengatasi Toxic Positivity, Sisi Negatif Berpikir Positif
Mengenai perilaku menghambur-hamburkan harta, Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadits yang tertulis dalam Shahih Muslim:
إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلَاثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةِ الْمَالِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai bagimu tiga perkara dan membenci tiga perkara;
Dia menyukai kalian supaya beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, kalian berpegang teguh dengan agama-Nya dan tidak berpecah belah.
Dan Allah membenci kalian dari mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta.”
Dalam hadits lain, Rasulullah saw menegaskan:
“كُلُوا، وَاشْرَبُوا، وَتَصَدَّقُوا، وَالْبَسُوا، غَيْرَ مَخِيلَة، وَلَا سَرَف
Artinya: “Makan, minum, bersedekah dan berpakaianlah kalian, tanpa sombong dan berlebihan.”
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap 4 Keistimewaan Nuzulul Quran, Salah Satunya Berkah untuk Semua Manusia
Jamaah shalat Jumat yang dirahmati Allah ta’ala Semoga, kita dapat bijak dalam segala sesuatu, salah satunya dalam mengolah harta kita dalam berbelanja.
Jangan sampai kita membelanjakan harta kita pada sesuatu yang tidak kita tahu manfaatnya.
Dari pada kita membelanjakan uang kita secara boros, alangkah baiknya kita sedekahkan kepada mereka yang lebih membutuhkan.
بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم
Khutbah II
الْحَمْدُ لِلَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ ثُمَّ الْحَمْدُ لِلَّهِ. أَشْهَدُ أنْ لآ إلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ لَا نَبِيّ بعدَهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ.
أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يٰأَ يُّها الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ، اَلْأَحْياءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ.
اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ والقُرُوْنَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتَنِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا إِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عامَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ
اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. وَاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ
عٍبَادَاللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ
Khutbah Jumat Singkat 2022 ini disusun oleh Amien Nurhakim, Musyrif Pesantren Luhur Ilmu Hadits Darus-Sunnah dan Mahasiswa Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi