

inNalar.com – Kabar terbaru datang dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia yakni Luhut Binsar Pandjaitan atau akrab disapa Luhut.
Mulai hari Senin, 27 Juni 2022 pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.
Dikutip inNalar.com melalui akun Instagram resmi bercentang biru milik Luhut Binsar Pandjaitan yaitu @luhut.pandjaitan, Luhut mengunggah sebuah video penjelasan terkait pembelian Minyak Goreng Curah.
Baca Juga: Megawati Makan Bakso Usai Sebut Tidak Mau Punya Menantu Tukang Bakso, Warganet: Mulutmu Harimaumu
“Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per hari dan bisa diperoleh dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram,” begitu isi caption pada video tersebut.
Menurut Luhut, permasalahan minyak goreng tidak terlepas dari permasalahan yang sedang dihadapi dunia yang memicu kenaikan berbagai harga komoditas.
Terkait hal itu, Luhut bersama Kementerian dan Lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi dan menentukan kajian yang tepat untuk mengendalikan harga minyak goreng tersebut.
Hal yang paling diutamakan adalah masalah distribusi minyak goreng dari produsen hingga ke konsumen.
Baca Juga: Geger Holywings Promosi Pakai Nama Muhammad dan Maria: Netizen Geram!
Sosialisasi yang akan dilakukan pada Senin, 27 Juni 2022 akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id juga www.linktr.ee/minyakita,” jelas Luhut melalui caption video tersebut.
Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, masyarakat masih bisa membelinya dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Jumlah yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni 1 NIK per hari akan mendapatkan minyak goreng maksimal 10 kilogram merupakan jumlah yang cukup untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha untuk usaha-usaha kecil.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 34 Sudah Dibuka! Cek Link Beserta Syarat dan Ketentuannya
Minyak Goreng Curah dengan harga tersebut juga bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 serta melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yaitu Warung Pangan dan Gurih.
Video yang diunggah oleh Luhut sejak 20 jam yang lalu itu sudah dibanjiri sekitar 188 komentar.
“Mantap, Pak,” balas salah satu warganet.
“Mantap pak sehat selalu dan semoga masyarakat indo bisa mendapat migor,” balas warganet lainnya.
Demikian informasi resmi terkait Pembelian Minyak Goreng Curah Wajib Menggunakan NIK. Semoga bermanfaat!***