Heboh Promo Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria, Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta Dicabut


inNalar.com
– Setelah viral karena promo miras gratis untuk “Muhammad dan Maria”, Holywings kembali menjadi sorotan karena izin usaha seluruh outletnya di Jakarta dicabut.

Dicabutnya izin usaha seluruh outlet Hollywings Jakarta disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra.

Kendati demikian, pencabutan izin usaha seluruh outlet Holywings dikabarkan bukan karena promo miras gratis “Muhammad dan Maria”.

Baca Juga: Begini Cara Jadi Istri Idaman Menurut dr Aisah Dahlan, Sederhana Tapi Ampuh Bikin Suami Makin Sayang dan Cinta

Dilansir inNalar.com dari Pemprov DKI Jakarta, Benny menyampaikan keterangannya mengenai pencabutan izin tersebut pada Siaran Pers PPID DKI Jakarta pada Senin, 27 Juni 2022.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny.

Pemprov DKI juga telah melakukan peninjauan lapangan gabungan untuk bekerja sama menindak lanjuti hal ini.

Baca Juga: Biografi dr Aisah Dahlan, Praktisi Neuroparenting yang Sering Wara-wiri di YouTube

Hasil peninjauan lapangan gabungan bersama dengan Satpol PP, DPPKUKM dan DPMPTSP ditemukan bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings.

Andhika Permata selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menyampaikan informasi tersebut.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” kata Andika.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Tema Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW, Cocok Dibacakan Jelang Idul Adha 2022

Sertifikat standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang wajib dimiliki bagi pihak operasional usaha bar.

Yaitu sebuah unit usaha yang dalam pengoperasiannya turut menghidangkan minuman beralkohol maupun non-alkohol untuk umum (pelanggan).

Holywings juga diketahui telah melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta setelah ditelusuri lebih lanjut.

Baca Juga: Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha 202 Lengkap dengan Teks Arab, Latin dan Artinya

Yaitu kaitannya dengan penjualan minuman keras (miras) dalam 12 gerai Holywings Group yang berlokasi di DKI Jakarta.

Karena pemilik usaha ternyata hanya mempunyai SKP (Surat Keterangan Pengecer) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

Yang sebenarnya merupakan SKP untuk penjualan minuman beralkohol yang hanya boleh dibawa pulang. Bukan untuk konsumsi di tempat.

Baca Juga: Marshanda Akhirnya Ditemukan Usai Hilang di Los Angeles Selama 2 Hari, Cek Faktanya Berikut

Setelah diperiksa ke seluruh outlet yang berjumlah 12 di Jakarta, hanya ditemukan 7 yang memiliki SKP KBLI 47221 tersebut.

Atas seluruh bukti pelanggaran yang ditemukan, Pemprov DKI memutuskan untuk mencabut seluruh izin usaha Holywings di Jakarta.***

Rekomendasi

Heboh Promo Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria, Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta Dicabut


inNalar.com
– Setelah viral karena promo miras gratis untuk “Muhammad dan Maria”, Holywings kembali menjadi sorotan karena izin usaha seluruh outletnya di Jakarta dicabut.

Dicabutnya izin usaha seluruh outlet Hollywings Jakarta disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra.

Kendati demikian, pencabutan izin usaha seluruh outlet Holywings dikabarkan bukan karena promo miras gratis “Muhammad dan Maria”.

Baca Juga: Begini Cara Jadi Istri Idaman Menurut dr Aisah Dahlan, Sederhana Tapi Ampuh Bikin Suami Makin Sayang dan Cinta

Dilansir inNalar.com dari Pemprov DKI Jakarta, Benny menyampaikan keterangannya mengenai pencabutan izin tersebut pada Siaran Pers PPID DKI Jakarta pada Senin, 27 Juni 2022.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny.

Pemprov DKI juga telah melakukan peninjauan lapangan gabungan untuk bekerja sama menindak lanjuti hal ini.

Baca Juga: Biografi dr Aisah Dahlan, Praktisi Neuroparenting yang Sering Wara-wiri di YouTube

Hasil peninjauan lapangan gabungan bersama dengan Satpol PP, DPPKUKM dan DPMPTSP ditemukan bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings.

Andhika Permata selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menyampaikan informasi tersebut.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” kata Andika.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Tema Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW, Cocok Dibacakan Jelang Idul Adha 2022

Sertifikat standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang wajib dimiliki bagi pihak operasional usaha bar.

Yaitu sebuah unit usaha yang dalam pengoperasiannya turut menghidangkan minuman beralkohol maupun non-alkohol untuk umum (pelanggan).

Holywings juga diketahui telah melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta setelah ditelusuri lebih lanjut.

Baca Juga: Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha 202 Lengkap dengan Teks Arab, Latin dan Artinya

Yaitu kaitannya dengan penjualan minuman keras (miras) dalam 12 gerai Holywings Group yang berlokasi di DKI Jakarta.

Karena pemilik usaha ternyata hanya mempunyai SKP (Surat Keterangan Pengecer) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

Yang sebenarnya merupakan SKP untuk penjualan minuman beralkohol yang hanya boleh dibawa pulang. Bukan untuk konsumsi di tempat.

Baca Juga: Marshanda Akhirnya Ditemukan Usai Hilang di Los Angeles Selama 2 Hari, Cek Faktanya Berikut

Setelah diperiksa ke seluruh outlet yang berjumlah 12 di Jakarta, hanya ditemukan 7 yang memiliki SKP KBLI 47221 tersebut.

Atas seluruh bukti pelanggaran yang ditemukan, Pemprov DKI memutuskan untuk mencabut seluruh izin usaha Holywings di Jakarta.***

Rekomendasi