Vaksin Booster Resmi Jadi Syarat Wajib untuk Izin Keramaian dan Perjalanan


inNalar.com
– Kenaikan kasus Covid-19 palinng signifikan terjadi di Indonesia yakni mencapai 620% dalam 28 hari.

Kenaikan kasus Covid-19 ini juga terjadi di beberapa negara seperti di Bangladesh naik 500% dalam 22 hari, Inggris naik 380% dalam 23 hari, Italia naik 241% dalam 25 hari, Jerman naik 209% dalam 22 hari, dan Singapura naik 116% dalam 18 hari.

Maka dari itu, perlu adanya penekanan jumlah kasus aktif Covid-19 agar tidak semakin tinggi salah satunya dengan Vaksin Booster Covid-19 yang akan menjadi syarat masuk fasilitas publik.

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha 2022 Menyentuh Hati, Tema Perjalanan Menuju Allah, Penuh Makna Buat Haru

Dilansir inNalar.com dari Youtube BNPB pada Jumat 1 Juli 2022, hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual terkait Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 1 Juli 2022.

“Saat ini kegiatan masyarakat berskala besar, sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster untuk pesertanya. Kedepannya akan segera jadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik,” ujar Wiku.

Wiku meminta agar seluruh lapisan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster, untuk segera mendapatkan vaksin booster Covid-19.

Baca Juga: Daftar Harga Sapi Kurban 2022 Jelang Idul Adha 1443 H per Senin, 4 Juli 2022: Mulai Termurah hingga Termahal

Wiku menyebut, vaksin juga menjadi salah satu kunci untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang sedang meningkat beberapa minggu terakhir.

“Vaksin sama pentingnya dengan menggunakan masker. Karena vaksin akan melindungi masyarakat secara menyeluruh dengan meningkatkan kekebalan komunitas,”

Namun, cakupan vaksinasi booster di Indonesia masih belum signifikan di mana cakupan nasional baru saja 24 persen yang sudah divaksin booster.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2022 dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Status WhatsApp

Dari 34 provinsi di Indonesia, 28 diantaranya masih di bawah 30 persen untuk cakupan vaksinasi boosternya. Hanya Provinsi Bali yang cakupannya sudah 50 persen, kemudian DKI Jakarta dan Kepulauan Riau diatas 40 persen, sedangkan D.I Yogyakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Timur diatas 30 persen.

Maka dari itu, Wiku menghimbau kepada setiap pemerintah daerah di Indonesia agar menjaga daerahnya masing-masing dan menggalakkan kembali kegiatan vaksinasi booster.
Wiku juga meminta kepada setiap pemerintah daerah agar masyarakatnya sudah teredukasi dengan baik tentang pentingnya booster.

“Mohon juga untuk segera koordinasikan dengan kementerian kesehatan mengenai ketersediaan dan distribusi vaksin sesuai dengan kebutuhan,” begitu pungkasnya.

Baca Juga: 5 Ucapan Idul Adha 2022 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya, Menarik Dibagikan saat Hari Raya Qurban

Demikian informasi penting terkait vaksinasi booster di Indonesia yang akan segera menjadi syarat masuk ke fasilitas publik. Mari segera lakukan vaksinasi booster sebagai cara pencegahan kenaikan kasus covid-19 di Indonesia!***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]