Buntut Kasus Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddqiyah Jombang

inNalar.com – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk cabut izin Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddqiyah Jombang terkait adanya dugaan kasus pencabulan yang dilakukan salah satu pengurusnya.

Pencabutan izin operasional Pesantren Shiddqiyah Jombang resmi dilakukan Kemenag pada hari ini, Kamis, 7 Juli 2022.

Izin operasional dari lembaga pendidikan tersebut dicabut oleh Kemenag setelah adanya dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau yang dikenal dengan Mas Bechi.

Baca Juga: Berikut Niat Puasa Tarwiyah Jelang Idul Adha 2022 atau 1443 H Lengkap dengan Tulisan Arab-Latin dan Artinya

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, Waryono, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil lantaran buntut kasus Mas Bechi yang belum juga usai.

Mas Bechi yang tak lain anak dari pendiri Pesantren Shiddqiyah Jombang diketahui sudah menjadi buronan kepolisian sejak tahun 2021 lalu terkait kasus pencabulan serta perundungan yang dilakukannya terhadap santriwati.

Alasan lain yang menyebabkan Kemenag cabut izin Pesantren Shiddqiyah Jombang adalah lantaran pihak pesantren yang juga dinilai menghalang-halangi proses hukum yang akan dilakukan.

Upaya pihak kepolisian untuk membawa Mas Bechi dan melakukan proses hukum terkait kasus ini masih terus dihalang-halangi oleh pengurus serta seluruh massa termasuk para santri dari Ponpes tersebut.

Baca Juga: Arema FC Permalukan PSIS Semarang di Semifinal Piala Presiden 2022, Striker Baru Cetak Gol

Setelah resmi mencabut izin operasional dari Pondok Pesantren Shiddqiyah Jombang, Kemenag memastikan para santri akan tetap mendapatkan akses pendidikan yang seharusnya.

“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah yang ada di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” dikutip inNalar.com dari Antaranews.

Sebelumnya, saran mengenai pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddqiyah Jombang oleh Kemenag juga disampaikan oleh berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan GP Ansor, Lukman Hakim. Melalui cuitan di akun Twitternya, Lukman menyampaikan saran tersebut.

Baca Juga: Sule Resmi Digugat Cerai Nathalie Holscher, Nenek Nathalie: Kalau Saya Kecewa, tapi…

“Perlu dicermati apa yang terjadi dengan Pesantren Shiddqiyah Ploso ini. Bagaimana bisa santri2, bahkan yang masih di bawah umur, diajarkan dan dikerahkan untuk melawan Polisi yang bekerja menegakkan hukum? Saya minta @Kemenag_RI lakukan evaluasi serius terhadap Pesantren Shiddqiyah ini!” tulis Lukman di akun Twitter terverifikasinya.

Cuitan Lukman juga menuai berbagai respon dari warganet yang turut menyoroti jalannya kasus pencabulan ini.

“Apa pantes sebuah institusi pendidikan berbasis pesantren pemiliknya malah melindungi pelaku pencabulan n sdh tdk mau bertanggungjwb bebas merdeka selama 3thn, skrg dituntut tanggungjwbnya malah dilindungi oleh ayahnya sendiri selaku pemimpin ponpes….” tulis akun @ndoroayu05.***

Rekomendasi