Kenaikan UMP 2025 Disahkan 21 November, Segini Besaran Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara

inNalar.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang baru dilantik, Yassierli, menyatakan bahwa UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

Proses penetapan tersebut menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dijadikan standar besaran UMP di setiap provinsi yang ada di Indonesia.

Melalui data tersebut, Menaker akan menetapkan besaran UMP 2025 sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi pekerja salah satunya di provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jembatan Termahal di Dunia yang Akan Satukan Jawa-Sumatera Lewat Lampung: Diharap Soeharto, Ditolak Jokowi

Penetapan UMP yang telah dijadwalkan tersebut diharapkan dapat mendukung kondisi ekonomi pekerja di tiap provinsi dan menjadi langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Agus Fatoni Pejabat (Pj) Gubernur Sumut pada Kamis, 31 Oktober 2024 menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan persiapan penetapan UMP Tahun 2025 melalui zoom meeting di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumatera Utara.

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menaker Yassierli serta diikuti oleh seluruh Kepala Daerah se-Indonesia juga pimpinan tingkat kementerian dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: Gelontor Rp20 Miliar, Riau-Sumatera Barat Bakal Disatukan dengan Kecerdasan Buatan Lewat Jalan Tol 255 KM

Dalam rapat tersebut, Mendagri berharap kepala daerah dapat memahami terkait kebijakan pusat sehingga mereka dapat membuat kebijakan sesuai dengan di pusat.

Ia juga menyampaikan agar kepala daerah dapat mengambil keputusan dengan tepat tanpa menimbulkan masalah.

Sementara itu, Menaker Yassierli mengungkapkan adanya sejumlah tantangan strategis yang dihadapi saat ini, diantaranya ialah mengenai produktifitas tenaga kerja.

Baca Juga: Butuh Rp 313 Triliun, Jembatan Termahal di Dunia Penghubung Jawa, Sumatera Lewat Lampung Bakal Digarap Prabowo?

Menurutnya, hal tersebut adalah tantangan besar karena produktifitas tenaga kerja di Indonesia masih rendah.

Indonesia berada di angka 0,19 jika dibandingkan dengan Amerika Serikat diangka 1.

Hal itu menjadi tantangan bagi Indonesia dalam meningkatkan produktifitas. Salah satunya dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja.

Berdasarkan informasi, tingkat pendidikan tenaga kerja di Indonesia sebagian besar berpendidikan SMP ke bawah dengan presentase 53-54 persen.

Selain itu, tantangan strategis lainnya ialah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menaker berharap adanya pemerataan BPJS Ketanakerjaan agar tenaga kerja dapat mendapatkan fasilitas dan perlindungan kesehatan resmi.

Adapun data tenaga kerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ialah 27,5 persen.

Melalui data tersebut, Menaker berharap dapat meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS. Termasuk perusahaan wajib melaporkan terkait ketenagakerjaan.

Menaggapi hal itu, Agus Fatoni berkomitmen untuk terus berkoordinasi baik dengan pemerintah pusat, daerah, seluruh OPD maupun Forkopimda Sumut.

Ia juga akan menindaklanjuti sejumlah agenda yang telah disampaikan oleh Mendagri dan Menaker.

Diketahui, batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaken/Kota (UMK) pada Sabtu, 30 November 2024.

Besaran UMP 2025 jika terjadi kenaikan sebesar 10 persen di provinsi Sumatera Utara UMP 2024 Rp 2.809.915, lalu simulasi UMP 2025 sebesar Rp 3.090.906.

Kenaikan UMP dan UMK tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. (Ummi Hasanah)

 

Rekomendasi