

inNalar.com – Upah Minimun Provinsi (UMP) di Indonesia sedang menjadi pembahasan. Menuju tahun 2025 dan bergantinya presiden baru, yaitu Presiden Prabowo Subianto.
Dilansir pada kspicitu.org, 27 September 2024. Menurut Presdiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, meminta pemerintah untuk menaikkan UMP
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa dalam 5 tahun terakhir upah buruh mengalami stagnan.
Baca Juga: Telan Rp3 Triliun, Dua Bendungan di Aceh Ini Diklaim Mampu Menampung Air hingga 128 juta M3
Bahkan pada tiga tahun pertama upah buruh belum mengalami peningkatan sama sekali, tidak sebanding dengan harga barang yang naik sebesar 3%.
Walaupun Pada tahun berikutnya mengalami kenaikan, tetapi dibawah angka inflasi hanya sebesar 1,58%, sedangkan angka inflasi mencapai 2,8%.
KPSI meminta untuk menaikan upah minimum sebesar 8% sampai 10% pada tahun 2025, untuk mengurangi kesenjangan upah tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan.
Baca Juga: Nilai Investasinya Rp 2,8 Triliun, Sumatera Barat Siap Bangun Flyover Pengendali Arus Trans Sumatera
Sehingga muncul permintaan kenaikan dari upah minimun, berdasarkan dari angka Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang ada di wilayah DI Yogyakarta.
Menurut survei sebelumnya angka KHL di Jogja Sebesar Rp3 jutaan perbulan, dan berharap bisa menjadi acuan.
Buruh di DI Yogyakarta meminta agar UMP naik minimal 50% untuk tahun 2025 mendatang, dari angka KHL tersebut.
Baca Juga: Daftar UMP 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia, Daerah Ini Diramal Ketiban Kenaikan 8-10 Persen
Penurunan ini menyebabkan pada penurunan daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi daerah.
Namun hal tersebut tetap harus disesuaikan pada kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian di lapangan.
Hal ini menyangkut pada menentukan kenaikan UMP sebesar 8% sampai 10%. Serta berdasarkan dari rumus untuk kenaikan upah.
Berdasarkan PP 51/2023, ada tiga hal dalam perhitungan kenaikan upah minimum, yakni:
1. Inflasi
2. Pertumbuhan Ekonomi
3. Indeks Tertentu
Berdasarkan dari rumus tersebut simulasi upah minimum DI Yogyakarta 2025 sebesar Rp. 3.174.560, dari upah minimum 2024 sebesar Rp. 2.885.964
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan mengumumkan ketentuan UMP pada 21 November 2024 mendatang.
Dalam pemberlakukan UMP baru mulai 1 Januari 2025, ketentuan tersebut bakal menjadi acuan bagi pemerintah daerah termasuk Jogja untuk menentukan upah minimum baru.
Jika Permintaan dalam peningkatan yupsh minimum dapat berjalan sesuai keinginan, diharapkan dapat meningkatkan ekonomi di DI Yogyakarta.***