Berapa Besaran UMP Jakarta 2025? Cek Bocoran Kenaikan Nominal 10 Persen di Sini


inNalar.com
– Buruh melakukan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah yang baru tentang pengupahan yang digunakan sebagai tolak ukur untuk menentukan UMP 2025 daerah Jakarta, karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah perkotaan.

Ratusan buruh yang berada di daerah Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan balai kota Gambir pada hari rabu tanggal 30 November 2024.

Mereka mengajukan peningkatan terhadap UMP dengan kenaikan 8 sampai 10% pada tahun 2025, kenaikan ini dirasa cukup adil menurut mereka.

Baca Juga: Ini Dia 8 Peninggalan Situs Bangunan Batu Tertua di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia?

Menurut mereka, Peraturan Pemerintah yang digunakan untuk menentukan UMP 2025 daerah Jakarta tidak relevan dan tidak mempunyai dasar hukum untuk digunakan sebagai penentu Upah Minimum Provinsi.

Para buruh mendesak hal-hal yang mereka sampaikan dalam aksi demo, jika tidak terpenuhi oleh pemerintah mereka akan melakukan mogok kerja.

Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang upah adalah tolak ukur yang digunakan oleh Ibu Kota untuk menentukan Minimum Upah di Tahun 2025.

Baca Juga: Modal Rp60 Triliun, Program Ambisius 3 Juta Rumah per Tahun Prabowo-Gibran Mulai Dieksekusi

Aturan tersebut adalah rombakan atau pengganti dari Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang digunakan.

Terdapat beberapa perubahan yang telah dilakukan pemerintah terhadap aturan lama yang dianggap buruh memberatkan untuk penentuan UMP 2025

Yaitu perihal PP 51/2023 menggunakan perhitungan yang berbeda dari sebelumnya yang semula menggunakan Batas atas dan bawah sekarang diganti mengikuti perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Baca Juga: Telan Rp310 Miliar, Stadion di Sumatera Barat Ini Pernah Digadang Jadi yang Termegah se-Indonesia: Malah Berujung Mangkrak

Indeks tertentu dilambangkan dengan simbol alpha dengan rentang nilai mulai dari 0,10 sampai 0,30.

Kedua, Cakupan upah minimum meliputi upah minimum provinsi dan upah minimimum kabupaten atau kota.

Buruh wilayah DKI Jakarta meminta kenaikan upah yang semula 3,6% menjadi 10% pada tahun 2025

Sebelumnya UMP wilayah Jakarta senilai Rp. 5.067.381 pada tahun 2024, jika mengalami perubahan sesuai keinginan buruh maka di tahun depan menjadi Rp. 5.574.119.

Maka akan ada penambahan lebih dari Rp.500.000 yang akan diterima jika permintaan tersebut dipenuhi

Namun, pemerintah harus mengkaji dahulu apakah penetapan tersebut sesui dengan kondisi ekonomi yang dirasakan Indonesia atau tidak.

Padahal penggunaan PP 51/2023 dapat mencegah perbedaan upah yang menonjol antar wilayah dan mewujudkan sistem yang adil untuk masyarakat

Masyarakat harus sabar menunggu sampai akhir bulan November, tepatnya paling lambat sekitar pada tanggal 21 November 2024.

Karena untuk sekarang masih menunggu data yang akan diberikan BPS (Badan Pusat Statistika) pada tanggal 6 November.

Harus melihat data dari BPS sebagai tolak ukur yang akan digunakan dalam penentuan UMP dan perhitungan terkait pertumbuhan ekonomi untuk UMP 2025.

Jika pada tanggal 21 Novemeber 2024 bertepatan dengan hari libur maka pengumuman harus dimajukan sebelum hari 21 November 2024.

Kita berharap Pemerintah di setiap kabupaten atau kota menentukan upah yang layak kepada masyarakat sehingga semua golongan mendapatkan keadilan.***(Wahyu Adji Nugraha)

 

Rekomendasi