

inNalar.com – Pemerintah melalui Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah membahas usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.
Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan Pemprov Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia Kaltim, akademisi dan serikat buruh.
Hingga kini, terhitung sudah 4 kali pertemuan, komponen masyarakat tersebut mensimulasikan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi yang akan diberlakukan pada tahun 2025.
Simulasi Kenaikan UMP 2025
Dalam simulasi yang telah disusun oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, besaran kenaikan UMP 2025 diproyeksikan sebesar 4,07 persen atau setara dengan Rp 136.820.
Dengan simulasi ini, UMP Kaltim untuk tahun depan akan menjadi Rp 3.497.677, meningkat dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 3.360.857.
Ketua DPD Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, menegaskan bahwa angka tersebut masih simulasi dan belum resmi ditetapkan sebagai UMP 2025.
Menurutnya, keputusan akhir akan dikeluarkan pada 21 November 2024, sesuai dengan jadwal penetapan yang telah ditentukan.
Perbandingan 0,88 Persen dengan 2024
Sebagai perbandingan, dilansir dari laman resmi Kemenaker, UMP Kaltim pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,98 persen atau Rp 159.462, dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 3.201.396.
UMP 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023.
Kenaikan UMP ini telah menjadi dasar perhitungan bagi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Kaltim pada tahun 2024.
Berikut adalah beberapa besaran UMK di Kaltim untuk tahun 2024.
1. UMK Samarinda: Rp 3.497.124,13 (naik 5,04 persen)
2. UMK Balikpapan: Rp 3.475.595 (naik 4,55 persen)
3. UMK Bontang: Rp 3.549.307,67 (naik 3,81 persen)
4. UMK Kutai Kartanegara: Rp 3.536.506,28 (naik 4,18 persen)
5. UMK Kutai Timur: Rp 3.515.324 (naik 4,74 persen)
Baca Juga: Selamat Ya, Pemerintah Bakal Naikkan UMP Bengkulu 2025 Jadi Rp2,7 Juta Pada Tanggal 21 November
6. UMK Kutai Barat: Rp 3.711.017,82 (naik 4,50 persen)
7. UMK Paser: Rp 3.372.362 (naik 3,40 persen)
8. UMK Penajam Paser Utara: Rp 3.715.817,74 (naik 4,35 persen)
Berdasarkan hal tersebut, dilihat dari persentasenya, berarti terdapat selisih antara UMP Kaltim dari 2024 dan rencana penetapan UMP 2025.
Yaitu selisih sebesar 0,88 persen, alias penurunan yang setara dengan Rp 22.642.
Metode Penghitungan UMP 2025
Namun dalam menetapkan UMP, tentunya pemerintah tidak main-main, keputusan simulasi berdasarkan metode perhitungan tertentu.
Yaitu komponen perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Peraturan tersebut merupakan regulasi terbaru mengenai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam simulasi tersebut, beberapa data dan variabel diperhitungkan, seperti UMP Kaltim 2024 sebesar Rp 3.360.857, konsumsi per kapita per bulan sebesar Rp 1.980.257.
Kemudian rata-rata Anggota Rumah Tangga (ART) per rumah tangga sebesar 3,85 orang, dan rata-rata ART yang bekerja sebesar 1,65 orang.
Selain itu, komponen perhitungan juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi provinsi yang mencapai 6,37 persen.
Serta tingkat inflasi sebesar 2,16 persen dari periode September 2023 hingga September 2024.
Dewan Pengupahan Kaltim juga menggunakan komponen “alfa” sebesar 0,30 sebagai faktor tambahan dalam menghitung kenaikan UMP.
Hasil perhitungan ini kemudian dikalikan dengan UMP 2024, sehingga menghasilkan proyeksi kenaikan Rp 136.820 atau 4,07 persen.
Pengaruh PHK pada Pembahasan UMP
Dalam pembahasan kenaikan UMP 2025, kondisi ketenagakerjaan di Kaltim, termasuk isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tidak terlalu memengaruhi keputusan.
Menurut Slamet, kasus PHK lebih banyak terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek).
Sedangkan sektor ekonomi utama di Kaltim, yaitu pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit, masih menunjukkan kestabilan.
Dengan demikian besaran 4,07 persen sebagai UMP Kaltim tahun 2025 masih dalam tahap simulasi dan final pada tanggal 21 November 2024.
Kendati kenaikan ini lebih rendah dibandingkan kenaikan UMP 2024, ini dianggap sudah sesuai dengan ekspektasi pengusaha dan masih bisa diterima oleh para pekerja di Kaltim. *** (Gita Yulia)