

inNalar.com – Pada kamis 31 Oktober 2024, Kementerian Dalam Negeri RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi mengenai menghadapi maraknya isu PHK dan persiapan penetapan upah minimum 2025.
Rapat tersebut dihadiri Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi dan rapat dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian di Sumsel Command Center, Palembang, Sumatera Selatan.
Dilansir inNalar.com dari website resmi pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, diterangkan bahwa dua hal tersebut akan dilakukan berdasarkan regulasi yang ditetapkan Kemnaker.
Baca Juga: Habiskan Rp22 Triliun, Kilang Minyak ‘Abadi’ Pertama dan Terbesar Dunia Ini Ada di Riau
Pemerintah Provinsi juga masih menunggu putusan MK untuk regulasi lanjutan. Untuk melihat kepentingan pelaku usaha maupun pekerja.
Sehingga perekonomian tetap seimbang dan PHK tidak terjadi.
Perhitungan upah minimum dalam penetapan UMP diputuskan berdasarkan pengumuman putusan MK mengenai uji materiil UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pemerintah Usulkan UMP Kalimantan Timur 2025 Naik 4,07 Persen, Berapa Nominalnya?
Lalu Badan Pusat Statistik (BPS) menyerahkan jenis data sebanyak 22 kepada Kemnaker lalu diteruskan kepada Gubernur.
Setelah itu, pemberlakuan upah minimum harus melewati masa sidang Dewan Pengupahan Provinsi untuk penetapan upah minimum dan masa sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan penetapan UMK.
Walaupun UMP Sumatera Selatan pada tahun 2024 mengalami kenaikan, tetapi hanya sebesar 1,55 persen dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874.
Kenaikan UMP sangat diharapkan untuk kesejahteraan masyarakat dan perkembangan ekonomi secara merata.
Menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengusulkan kenaikan upah minimun sebesar 8%.
Penambahan 2% menjadi 10% untuk kenaikan upah minimun bagi daerah-daerah yang memiliki kesenjangan upah tinggi antara Kabupaten/Kota yang berdekatan.
Jika prediksi UMP 2025 naik 10 persen, maka kenaikan upah minimum Sumatera Selatan, dari Rp3.456.874 menjadi Rp3.802.561.
Kenaikan UMP 2025 yang sebesar 10 persen ini diprediksi lebih tinggi dibanding provinsi lainnya. Namun untuk Provinsi baru seperti Papua Barat dan Papua pegunungan akan mengikuti standar UMP Papua 2024.
Selain tentang kenaikan upah minimum, isu PHK juga menjadi sorotan bagi Kemnaker. Mereka juga sudah memiliki beberapa agenda penting mengenai persoalan tersebut.
Adapun pengumuman UMP akan diumumkan pada tanggal 21 November 2024.***