Ketok Palu 21 November, UMP Kalimantan Utara 2025 Besarannya Diprediksi Jadi Rp3,6 Juta

inNalar.com – UMP untuk wilayah Kalimantan Utara diprediksi akan alami kenaikan.

Penyesuaian UMP menjadi hal yang ditunggu oleh pekerja dan kaum buruh.Pasalnya hal ini akan menentukan besaran gaji yang mereka terima.

Pihak serikat juga mengusulkan agar kenaikan UMP untuk tahun 2025 adalah sebesar 10 persen dalam rangka mensejahterakan pekerja.

Baca Juga: Sudah Menelan 258 Korban Jiwa, Ajang Balap Ini Masih Rutin Digelar Tiap Tahun

Penetapan ini dijadwalkan berlangsung pada 21 November 2024, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian bagi para pekerja dan pengusaha di Kalimantan Utara terkait besaran upah yang akan diterapkan mulai awal 2025.

Baca Juga: 2 Produk dari Brand Raksasa Ini Dilarang di Indonesia, Apa Penyebabnya?

Penetapan UMP 2025 di Kalimantan Utara akan tetap menggunakan formula yang mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengupahan.

Jika mengacu pada permintaan serikat buruh untuk menaikkan UMP sebesar 10 persen terwujud, maka UMP Provinsi Kalimantan Utara adalah 3,6 juta, naik dari yang sebelumnya 3,3 juta.

Baca Juga: Kode Dari AHY Untuk Lanjutkan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Anggarannya Mencapai Rp 700 Triliun!

Desakan untuk menaikkan UMP bukan tanpa alasan. Mengingat saat ini kenaikan UMP akan sangat membantu pekerja dengan bayaran minimum.

Bahkan Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin menilai wajar apabila pekerja meminta kenaikan UMP berada diangka 10 persen.

Menurutnya juga dengan peningkatan 10 persen tersebut akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat.

Berdasarkan besaran tahun sebelumnya, besaran UMP di Kalimantan Utara tergolong cukup tinggi dibandingkan beberapa wilayah di Indonesia.

Pada tahun 2024, UMP Kalimantan Utara tercatat berada di atas Rp 3,3 juta. Dengan proyeksi kenaikan 10% pada 2025, Kalimantan Utara diperkirakan masih akan memiliki UMP yang kompetitif di antara provinsi lainnya.

Bagi pelaku usaha, kenaikan UMP ini bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama di sektor industri yang memiliki struktur biaya tenaga kerja cukup tinggi.

Kalimantan Utara sendiri memiliki banyak industri yang berkembang, mulai dari pertambangan hingga perkebunan, yang banyak mempekerjakan tenaga kerja lokal.

Peningkatan UMP yang berkelanjutan tentunya berdampak pada biaya produksi perusahaan di sektor-sektor tersebut.

Dengan ketetapan UMP yang baru, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja di Kalimantan Utara dapat meningkat secara signifikan.

Penetapan UMP yang lebih tinggi ini juga diharapkan mendorong produktivitas tenaga kerja dan kualitas hidup yang lebih baik.***(Muhammad Arif)

Rekomendasi