

inNalar.com – Simak kajian Gus Baha terbaru 2022 mengungkapkan ternyata ini hukum kredit motor menurut ajaran islam.
Berdasarkan kajian Gus Baha terbaru ini, kita akan tahu hukum kredit motor dengan harapan agar jangan salah lagi.
Menyimak pemaparan Gus Baha, memang banyak masyarakat yang salah menilai kredit motor dengan menganggapnya sebagai riba.
Menurut Gus Baha, kredit motor tidak bisa dikatakan riba, karena untuk menyimpulkan sudah berbeda konteks dan situasi.
Seperti apa hukum kredit motor jika mengacu pada ajaran Islam yang disampaikan Gus Baha.
Sebagaimana dikutip inNalar.com dari Portal Jember “Apakah Kredit Motor Itu Riba? Boleh Dilakukan Kata Gus Baha Asal Penuhi Syarat Ini”.
Terkadang orang-orang bingung dan khawatir, apakah hal ini termasuk riba yang dosanya besar?
Transaksi dikatakan riba jika ada 2 akad yang mengikat antara penjual dan pembeli.
Dalam sebuah kajian, Gus Baha bercerita bahwa dia pernah ditanyai seseorang tentang urusan kredit dan hutang.
“Gus, saya kalau beli motor di dealer, kalau cash harganya 12 juta, tapi kalau kredit selama 4 tahun, total habisnya 18 juta,” cerita Gus Baha.
“Itu bukan 2 akad, sebab dari rumah sudah bawa uang 600 ribu, berarti sudah jelas dia ingin kredit,” jelas Gus Baha.
Maksudnya, ketika ada orang yang sudah awal berniat membeli barang dengan mencicil (1 akad) dan penjual hanya menawarkan satu harga yaitu 18 juta seperti contoh di atas.
Maka hal yang seperti ini adalah diperbolehkan. “Jadi dia akadnya hanya satu,” terang Gus Baha.
Namun hal ini menjadi riba jika seseorang itu tidak mampu membayar sesuai tempo waktu, sehingga ada denda dan pihak dealer menyita barangnya.
Hal ini juga dapat dianalogikan ketika seorang membayar hutang lebih dari tanggungan yang wajib dibayar.
Namun ada syarat yang dipenuhi, yaitu kelebihan yang dibayarkan itu adalah untuk hadiah bagi yang menghutangi.*** (Muchammad Muchyiddin/Portal Jember)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi