Pasal 338 KUHP, Membuka Bharada E Dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

inNalar.com – Dalam kasus polisi tembak polisi beberapa waktu lalu, bahwa di tetapkan satu tersangka.

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Tertuang pada Pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP yang menjadi dasarnya.

Baca Juga: Penyakit Cacar Monyet Muncul di Jateng, Begini Tanggapan Gubernur Ganjar kepada Masyarakat

“Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” jelas Brigjen Andi.

“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi yang akan kami periksa beberapa hari ke depan,” lanjutnya.

Sebagai dasar isi tentang Pasal 338 KUHP yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka yaitu.

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” sambungnya.

Baca Juga: Mantan Anggota EXO, Luhan, Sekali Lagi Terlihat Mabuk di Jalanan

Yang dimana selain itu tertuang juga bagian dari pasal 338 KUHP. Perbuatan tersebut disengaja dan maksudnya memang ingin menghilangkan nyawa.

Menghilangkan nyawa yang dimaksud meliputi perbuatan yang benar-benar dapat menetapkan keabsahan pembunuhan (dinyatakan positif membunuh meski hanya melakukan hal kecil).

Perbuatan yang dilakukan telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang (ada hubungan sebab hingga akibat berupa kematian).

Baca Juga: Audisi Survival Mnet BOYS PLANET Dikonfirmasi Akan Debut pada 2023 Mendatang

Dengan poin yang ada polisi saat ini menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Karena diketahui dari kejadian, bahwa Bharada E melakukan penembakan ke Brigadir J.***

Rekomendasi